Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Badan Pengusahaan Batam akan menerapkan sistem pembayaran "host to host" untuk jasa kepelabuhanan pemanduan dan penundaan pada agustus mendatang.

"Kita terapkan per Agustus dan akan ada transisi selama satu bulan sejak diterapkan," Kepala Kanpel BP Batam, Nasrul Amri Latif, di Batam, Rabu. 

Nasrul mengatakan, penerapan sistem pembayaran host to host terhadap jasa pemanduan dan penundaan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 dan 17 Tahun 2016. 

"Perka itu tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan laut BP Batam," ujar Nasrul. 

Dalam Perka tersebut lanjut Nasrul, terkait implementasi sistem host to host dalam transaksi pembayaran jasa kepelabuhanan Kanpel Batam. 

Sebagai penyedia jasa kepelabuhanan, sejak September 2016 Kanpel BP Batam kata Nasrul telah menerapkan sistim host to host untuk jenis pelayanan lain.

"Antara lain jasa kapal yang meliputi jasa labuh dan tambat," ujar Nasrul

Sebelum penetapan host to host terhadap jasa pemanduan dan penundaan, Kanpel BP Batam kata Nasrul terlebih dahulu mensosialisasikan kepada keagenan kapal dan mitra pelabuhan. 

Sementara itu Kepala Kas Kantor IV BNI Batam, Trista mengatakan syarat pertama bagi pengguna layanan host to host dengan membuka rekening bank sehingga proses pembayaran bisa dilakukan secara online. 

"Semua pelayanan melalui auto debet dan kita dari pihak bank hanya mensupport secara sitem untuk mempermudah jasa kepelabuhan di BP Batam," kata Trista.(Antara)

Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024