Bawaslu: Partai Berkarya dapat ajukan permohonan pelanggaran
Senin, 27 Agustus 2018 14:29 WIB
Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan Partai Berkarya dapat mengajukan permohonan pelanggaran administrasi atas gugurnya seluruh caleg di Daerah Pemilihan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan bahwa Partai Berkarya pernah mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menggugurkan caleg partai itu. Namun, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kedaluwarsa.
"Pengurus Partai Berkarya konsultasi kepada kami. Kami sarankan mereka mengajukan permohonan keberatan paling lama besok," ujarnya.
Zaini mengemukakan bahwa pengurus Partai Berkarya harus melengkapi syarat formil dan meteriil yang mendukung permohonan keberatannya atas putusan KPU Kota Tanjungpinang.
"Kami akan mengkaji fakta-fakta yang diajukan Partai Berkarya," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang menyatakan jumlah caleg yang masuk daftar calon sementara anggota DPRD setempat sebanyak 414 orang. Sebanyak 17 orang bacaleg tidak memenuhi persyaratan, sebanyak 10 di antaranya berasal dari Partai Berkarya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyebutkan seluruh bacaleg dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan 1 (Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Awalnya, dari 10 orang partai itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.
Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.
"Jadi, keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari tujuh orang balaceg tersebut," ungkapnya.
Aswin mengatakan bahwa tujuh bacaleg dari berbagai partai juga tidak memenuhi persyaratan. Rata-rata tidak menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Seluruh partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bacaleg di KPU Tanjungpinang. Namun, lanjut dia, empat partai tidak lengkap, yakni Partai Kebangkitan Bangsa mendaftarkan 29 orang; Partai Perindo 16 orang; Partai Bulan Bintang 20 orang; PKPI mendaftarkan enam orang.
"Sekarang masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap caleg sementara yang sudah diumumkan di sejumlah media massa," katanya. (Antara)
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan bahwa Partai Berkarya pernah mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menggugurkan caleg partai itu. Namun, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kedaluwarsa.
"Pengurus Partai Berkarya konsultasi kepada kami. Kami sarankan mereka mengajukan permohonan keberatan paling lama besok," ujarnya.
Zaini mengemukakan bahwa pengurus Partai Berkarya harus melengkapi syarat formil dan meteriil yang mendukung permohonan keberatannya atas putusan KPU Kota Tanjungpinang.
"Kami akan mengkaji fakta-fakta yang diajukan Partai Berkarya," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang menyatakan jumlah caleg yang masuk daftar calon sementara anggota DPRD setempat sebanyak 414 orang. Sebanyak 17 orang bacaleg tidak memenuhi persyaratan, sebanyak 10 di antaranya berasal dari Partai Berkarya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyebutkan seluruh bacaleg dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan 1 (Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Awalnya, dari 10 orang partai itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.
Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.
"Jadi, keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari tujuh orang balaceg tersebut," ungkapnya.
Aswin mengatakan bahwa tujuh bacaleg dari berbagai partai juga tidak memenuhi persyaratan. Rata-rata tidak menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Seluruh partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bacaleg di KPU Tanjungpinang. Namun, lanjut dia, empat partai tidak lengkap, yakni Partai Kebangkitan Bangsa mendaftarkan 29 orang; Partai Perindo 16 orang; Partai Bulan Bintang 20 orang; PKPI mendaftarkan enam orang.
"Sekarang masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap caleg sementara yang sudah diumumkan di sejumlah media massa," katanya. (Antara)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Partai Gerindra sebut Rahayu Saraswati mundur untuk jadi menteri hanya isu dan spekulasi
11 September 2025 16:12 WIB
Pemerintah China berharap kerja sama dengan PM Singapura Lawrence Wang berlanjut
07 May 2025 5:01 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB