Kadis PU bantah tidak kooperatif diperiksa Polda
Kamis, 4 Oktober 2018 10:06 WIB
Pengacara Pemprov Kepri, Andi Asrun, SH (Antaranews Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar melalui kuasa hukumnya Andi M Asran membantah informasi yang tersebar di media massa tertentu bahwa dirinya tidak kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencurian pelat baja Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.
"Sehubungan dengan pemberitaan media bahwa Kadis PU Kepri tidak kooperatif atas pemanggilan pemeriksaan Polda, bersama ini saya dalam kapasitas sebagai pengacara Pemprov Kepri membantah berita tersebut," kata Asrun, di Tanjungpinang, Rabu (3/10).
Ia mengemukakan sebagai pelapor kehilangan pelat baja Jembatan I, Dompak, kami pasti kooperatif karena membutuhkan tindak lanjut laporan kepolisian atas kehilangan aset Pemprov Kepri tersebut.
"Sehingga tidak logis kalau Kadis PU Kepri dikatakan tidak kooperatif," ujarnya.
Sebagai sikap kooperatif, kata dia, Dinas PU Kepri telah menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik Polda Kepri.
Kadis PU Kepri juga telah meminta staf teknis untuk memberikan keterangan terkait persoalan pelat baja itu.
"Kadis PU Kepri juga telah mendatangkan pihak Inspektorat Kepri untuk memberikan keterangan atas persoalan tersebut," ujarnya lagi.
Asrun menegaskan kliennya menghendaki pencurian pelat baja yang milik negara harus diusut tuntas dan pelaku ditangkap. Kadis PU Kepri akan memenuhi panggilan penyidik, dan bila berhalangan akan menyampaikan pemberitahuan dengan alasan yang logis kepada penyidik.
Sampai saat ini, kata dia, terbukti dan tidak terbantahkan komitmen kerja sama antara Pemprov Kepri dan Polda Kepri dalam urusan penegakan hukum yang telah terbina baik bersama Kapolda Kepri Irjen Andap," ujarnya pula.
"Sehubungan dengan pemberitaan media bahwa Kadis PU Kepri tidak kooperatif atas pemanggilan pemeriksaan Polda, bersama ini saya dalam kapasitas sebagai pengacara Pemprov Kepri membantah berita tersebut," kata Asrun, di Tanjungpinang, Rabu (3/10).
Ia mengemukakan sebagai pelapor kehilangan pelat baja Jembatan I, Dompak, kami pasti kooperatif karena membutuhkan tindak lanjut laporan kepolisian atas kehilangan aset Pemprov Kepri tersebut.
"Sehingga tidak logis kalau Kadis PU Kepri dikatakan tidak kooperatif," ujarnya.
Sebagai sikap kooperatif, kata dia, Dinas PU Kepri telah menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik Polda Kepri.
Kadis PU Kepri juga telah meminta staf teknis untuk memberikan keterangan terkait persoalan pelat baja itu.
"Kadis PU Kepri juga telah mendatangkan pihak Inspektorat Kepri untuk memberikan keterangan atas persoalan tersebut," ujarnya lagi.
Asrun menegaskan kliennya menghendaki pencurian pelat baja yang milik negara harus diusut tuntas dan pelaku ditangkap. Kadis PU Kepri akan memenuhi panggilan penyidik, dan bila berhalangan akan menyampaikan pemberitahuan dengan alasan yang logis kepada penyidik.
Sampai saat ini, kata dia, terbukti dan tidak terbantahkan komitmen kerja sama antara Pemprov Kepri dan Polda Kepri dalam urusan penegakan hukum yang telah terbina baik bersama Kapolda Kepri Irjen Andap," ujarnya pula.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Batam akselerasi penambahan kepesertaan pekerja informal
06 November 2025 13:48 WIB
Pemkot Tanjungpinang usulkan pembangunan GOR dan revitalisasi stadion ke Kementerian PU
14 October 2025 17:49 WIB
Pemprov Kepri dan Kementerian PUPR lanjutkan penataan kawasan Pulau Penyengat
12 August 2025 14:10 WIB
Penumpang speedboat mati mesin di Anambas berhasil dievakuasi oleh Basarnas Natuna
24 November 2024 5:41 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB