Lingga (Antaranews Kepri) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau, Asnawati menyatakan bahwa lahan milik PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.000 ha di Pulau Singkep dan PT. Cipta Sugi Aditya (CSA) seluas 9.600 ha di Pulau Lingga terindikasi lahan terlantar.
"Kami sudah lakukan pengecekan awal, lahannya memang terindikasi terlantar tapi kita masih membutuhkan beberapa tahapan untuk memastikannya yaitu dengan melibatkan panitia C," kata Kepala Kanwil BPN Kepri ini, kepada Antara, saat menerima Bupati Lingga di Tanjungpinang, Rabu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lingga Alias Wello juga memaparkan beberapa persoalan lahan di Kabupaten Lingga, dan hal tersebut disambut positif oleh Kepala Kanwil BPN Kepri. Dirinya menyatakan sangat mendukung rencana investasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lingga, meskipun begitu dirinya meminta agar pemerintah Kabupaten Lingga juga mentaati beberapa prosedur yang telah ditetapkan khususnya, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut.
Selain itu, dalam kepengurusan administrasi para investor dan pemerintah diminta juga untuk transparan, khususnya dalam pengurusan izin-izin yang menyangkut agraria atau pertanahan. Hal ini untuk menghindari permasalahan hukum di belakang hari nanti, yang dapat merugikan semua pihak baik pengusaha ataupun pemerintah itu sendiri.
"Sepanjang prosedurnya benar, BPN pasti dukung. Karena itu, RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam pengalokasian lahan kepada calon investor," sebutnya.
Sementara itu Bupati Lingga Alias Wello saat dikonfirmasi terkait pertemuannya dengan Kepala Kanwil BPN Kepri tersebut, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta tentang permasalahan lahan yang telah dikuasai oleh pihak swasta namun tidak dikelola.
"Pertama kita ingin silaturahmi, karna Ibu ini baru saja dilantik, yang kedua kita ingin paparkan hasil pertemuan kemarin dengan menteri ATR/BPN di Jakarta beberapa waktu yang lalu," sebutnya.
Awe juga menyinggung soal perkembangan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sugi Aditya yang menyeret empat orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur karena menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanpa menyebutkan batas sempadan dan saksi dari tokoh masyarakat.
"Ibu Kakanwil BPN sudah memastikan, proses pengurusan HGU PT. Citra Sugi Aditya sudah dihentikan oleh pusat karena ada sengketa hukum. Nah, sekarang ada lagi Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres itu, perintahnya jelas penghentian penerbitan HGU," beber Awe. (Antara)
"Kami sudah lakukan pengecekan awal, lahannya memang terindikasi terlantar tapi kita masih membutuhkan beberapa tahapan untuk memastikannya yaitu dengan melibatkan panitia C," kata Kepala Kanwil BPN Kepri ini, kepada Antara, saat menerima Bupati Lingga di Tanjungpinang, Rabu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lingga Alias Wello juga memaparkan beberapa persoalan lahan di Kabupaten Lingga, dan hal tersebut disambut positif oleh Kepala Kanwil BPN Kepri. Dirinya menyatakan sangat mendukung rencana investasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lingga, meskipun begitu dirinya meminta agar pemerintah Kabupaten Lingga juga mentaati beberapa prosedur yang telah ditetapkan khususnya, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut.
Selain itu, dalam kepengurusan administrasi para investor dan pemerintah diminta juga untuk transparan, khususnya dalam pengurusan izin-izin yang menyangkut agraria atau pertanahan. Hal ini untuk menghindari permasalahan hukum di belakang hari nanti, yang dapat merugikan semua pihak baik pengusaha ataupun pemerintah itu sendiri.
"Sepanjang prosedurnya benar, BPN pasti dukung. Karena itu, RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam pengalokasian lahan kepada calon investor," sebutnya.
Sementara itu Bupati Lingga Alias Wello saat dikonfirmasi terkait pertemuannya dengan Kepala Kanwil BPN Kepri tersebut, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta tentang permasalahan lahan yang telah dikuasai oleh pihak swasta namun tidak dikelola.
"Pertama kita ingin silaturahmi, karna Ibu ini baru saja dilantik, yang kedua kita ingin paparkan hasil pertemuan kemarin dengan menteri ATR/BPN di Jakarta beberapa waktu yang lalu," sebutnya.
Awe juga menyinggung soal perkembangan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sugi Aditya yang menyeret empat orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur karena menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanpa menyebutkan batas sempadan dan saksi dari tokoh masyarakat.
"Ibu Kakanwil BPN sudah memastikan, proses pengurusan HGU PT. Citra Sugi Aditya sudah dihentikan oleh pusat karena ada sengketa hukum. Nah, sekarang ada lagi Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres itu, perintahnya jelas penghentian penerbitan HGU," beber Awe. (Antara)