Batam (Antaranews Kepri) - Dua sipir yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kelas IIA Barelang Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau dipecat karena tidak masuk kerja dan menjadi kurir narkoba.

Kepala Lapas Barelang Kelas IIA Barelang Kota Batam, Surianto, di Batam, Jumat, mengatakan kedua sipir tersebut berinisial Wan dan Ok. 

"Wan ini sejak menjadi CPNS hanya masuk tiga bulan lebih dan Ok diketahui menjadi kurir narkoba," katanya.

Surianto mengatakan, setelah meninggalkan tugas Wan membuat surat pernyataan untuk berhenti bekerja di Lapas Kelas IIA Barelang, Kota Batam.

"Surat keputusan pemecatan keduanya sudah keluar," jelasnya.

Surianto menambahkan tidak mengetahui apa alasan utama dari Wan untuk memilih mengundurkan diri sebagai sipir. 

"Intinya saat dilakukan pemeriksaan Wan minta berhenti," ujarnya. 

Kata Surianto, Ok dipecat karena diketahui menjadi kurir narkoba jenis sabu yang coba diselundupkan ke dalam Lapas.

Ok lanjutnya, diamankan bersama warga binaan Lapas Barelang, Anwar bin Nurdin. 

Anwar menghuni blok C kamar 16 Lapas Barelang.   

"Sabu-sabu yang dibawa Ok saat itu 10 gram," jelasnya. 

Surianto mengatakan, Ok merupakan warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.(Antara)

Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024