Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

id Mantan Menpora Imam Nahrawi,Imam nahrawi,Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Ilustrasi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan.

Kota Bandung (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.




 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imam Nahrawi bebas bersyarat dari lapas dan wajib lapor ke Bapas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE