Batam (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Kepulauan Riau menolak mengomentari dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang disangka mempromosikan caleg DPR RI Nyat Kadir.

"Itu sudah diputuskan. Saya `no comment`," kata Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza di Batam, Kamis.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Wali Kota Batam Muhamad Rudi tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu, meski video terkait dirinya mengkampanyekan calon anggota DPR dapil Kepulauan Riau, Nyat Kadir, beredar.

Mengenai rencana Komisi I DPRD Kepri untuk meminta penjelasan langsung dari Bawaslu, ia mengatakan legislatif tidak memiliki hak untuk memanggil dirinya.

"Kami yang punya hak untuk memanggil mereka," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pulau Jeri, Batam itu sudah diinvestigasi oleh Bawaslu Batam, kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu.

Indrawan mengaku belum mendalami berita acara putusan itu sehingga tidak mengetahui alasan mendasar sehingga kasus itu dihentikan

"Kami sejak awal sudah mengingatkan kepada anggota Bawaslu Batam agar memperhatikan kasus itu, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kepri, Hotman Hutapea, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.

"Kami kaget mendapat informasi kalau kasus itu dihentikan. Padahal jelas ada videonya. Faktanya sudah jelas, tidak bisa mengelak lagi, tetapi kok dihentikan?" kata Hotman Hutapea.

Ia mengatakan DPRD Kepri berencana akan memanggil Bawaslu. DPRD Kepri membutuhkan penjelasan dari Bawaslu agar isu penghentian kasus tersebut tidak liar.

Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024