Polres pastikan pelaku pemerasan pejabat bukan wartawan
Selasa, 22 Januari 2019 15:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Antaranews Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Kepolisian Kota Tanjungpinang memastikan IR dan Al, tersangka pemerasan pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bukan berprofesi sebagai wartawan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).
"Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat," katanya.
Baca juga: Dua wartawan gadungan ditangkap polisi Tanjungpinang
Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini," ucapnya.
Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.
Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun
"IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).
"Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat," katanya.
Baca juga: Dua wartawan gadungan ditangkap polisi Tanjungpinang
Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini," ucapnya.
Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.
Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun
"IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa," katanya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pundjung Triyogatama, mantan wartawan yang kini jabat Kadispen Kodaeral IV
22 December 2025 19:15 WIB
Buntut pencabutan ID Pers wartawan CNN, Mensesneg minta Biro Pers cari jalan keluar
29 September 2025 7:07 WIB
PWI Pusat dorong BPMI Setpres klarifikasi pencabutan kartu liputan wartawan CNN
28 September 2025 20:42 WIB
Kapolri sesalkan insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan ANTARA di Semarang
06 April 2025 20:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB
Kasus Sudewo: KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan di tiap Kecamatan
04 February 2026 10:15 WIB