Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus dan umum senilai Rp5 miliar di Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.

Untuk tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 48 item barang, di antaranya dokumen surat jalan, pakaian jadi, pita, jam tangan, kosmetik, serta kamera intai (CCTV). 

"Barang bukti pelanggaran izin ekspor impor barang ini merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dengan terdakwa atas nama Rusfian Alfarizi," kata Kajari Tanjungpinang Ahelya Bustami.

Ahelya menyebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia katakan dari barang bukti yang disita, sebagian di antaranya dikembalikan kepada terdakwa setelah memenuhi kewajiban membayar bea masuk ekspor dan impor.

Selain hasil tangkapan Bea Cukai, sebut Ahelya, dalam kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 584,47 gram, 33,2 gram ganja, 10 butir pil ekstasi, termasuk pula mancis, timbangan serta alat hisap. 

"Barang bukti narkotika ini merupakan hasil tangkapan Polres dan BNN Tanjungpinang November-Desember 2018," imbuhnya.

Ahelya menambahkan penyerahan pemusnahan tersebut di antaranya untuk menghindari menumpuknya barang bukti dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Khusus narkotika, dalam tiga bulan saja barang bukti yang terkumpul sudah banyak. Dan ini diharapkan untuk segera dimusnahkan," ucap Ahelya.

Pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Polres Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024