Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi

id Kejari tanjungpinang tahan tersangka korupsi,Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tahan dua tersangka,tahan dua tersangka kasu,kejari tanjungpinang,tanjungp

Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan dua orang tersangka korupsi atas nama Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan dua orang tersangka korupsi atas nama Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jumat.

Denny mengatakan, kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berbeda, namun keduanya ditahan pada hari yang sama.

Tersangka Erwan diduga terjerat korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang, tepatnya di Kawasan Kelurahan Senggarang tahun anggaran 2019.

Sementara, tersangka Dodi terlibat dugaan perkara korupsi pembangunan gedung kelas belajar di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019-2020.

Ia menyebut penetapan tersangka Erwan dan Dodi berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik pidana khusus kejaksaan yang telah memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Baca juga: KPK geledah rumah adik SYL di Makassar

Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang sudah mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP.

"Penahanan kedua tersangka dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih," ungkapnya.

Lanjut Denny menyampaikan perbuatan kedua tersangka diduga melanggar, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kami berkomitmen penuh memberantas kasus korupsi di Tanjungpinang, sehingga bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar, silakan melapor ke aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan," katanya menegaskan.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE