Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau akan merekrut 5.457 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, di Tanjungpinang, Sabtu mengatakan Jumlah PTPS itu disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Masing-masing TPS akan diawasi oleh seorang PTPS," kata Indrawan.

Indrawan menjelaskan perekrutan PTPS akan dimulai pada 4 Februari 2019. Akhir Februari mendatang nama-nama calon PTPS tersebut diharapkan sudah disiapkan oleh Bawaslu kabupaten dan kota.

"Perekrutan ini tentu tidak mudah, karena yang dibutuhkan sangat banyak. Sebagian besar di Batam," ujarnya.

Indrawan mengatakan syarat untuk menjadi PTPS antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan memiliki integritas.

Menurutnya, persoalan integritas perlu diperhatikan oleh tim perekrut sehingga kader partai atau tim kampanye tidak menjadi PTPS.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat. KPU memiliki data tim kampanye dan pengurus partai yang disimpan dalam Sistem Informasi Partai Politik.

"Kami ingatkan seluruh tim perekrut, berhati-hati dalam proses rekrutmen," ucapnya. 

Dia menambahkan PTPS dibentuk untuk menjaga hasil Pemilu yang baik, berintegritas, adil, dan jujur dengan meminimalisasi kecurangan.

Baca juga: Bawaslu Batam rekrut 2.957 pengawas TPS

 


Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024