Tanjungpinang (Antaranews Kepri) – Menjelang Pileg dan Pilpres tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau telah menangani 16 dugaan pelanggaran Pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi, pidana maupun kode etik.

“Terdiri dari 3 (tiga) laporan dan 13 temuan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Kamis (21/2).

Menurut Indrawan, dalam hal ini temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu memang lebih mendominasi dibanding dengan laporan masyarakat bahkan peserta Pemilu. 

"Ini membuktikan kami bekerja keras menegakan aturan sekaligus meningkatkan temuan dugaan pelanggaran menjadi penanganan pelanggaran," imbuhnya.

Lanjutnya, beberapa temuan seperti pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, ada juga  pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke instansi baik pusat maupaun daerah, termasuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, Bawaslu juga turut melanjutkan dua temuan pelanggaran pidana Pemilu di Karimun dan Tanjungpinang kepada pihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

“Di Karimun sudah inkracht, sementara di Tanjungpinang segera dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Indrawan.

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024