Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang
Rabu, 13 Maret 2019 15:31 WIB
Kepala Dinas ESDM Amjon, salah satu dari dua pejabat yang dinonjob terkait izin usaha pertambangan. (Antaranews Kepri/Istimewa)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik secara resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak, Rabu (13/4).
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, menyatakan, sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.
"Sudah kita nonjobkan mulai hari ini," kata Mirza, di Tanjungpinang, Rabu siang.
Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal terkait kewenangan yang mereka miliki. Di mana, keduanya telah memberikan setidaknya tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Lanjutnya, hal itu sekaligus menepis pertanyaan adakah keterlibatan gubernur dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.
"Kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada keduanya, dan disalahgunakan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, meyakini perbuatan keduanya merupakan unsur ketidaksengajaan. Menurutnya, kedua Kepala Dinas tersebut selama ini sudah bekerja secara profesional.
"Saya pikir tidak ada satupun pejabat yang ingin melanggar aturan. Mereka hanya lalai dengan tanggungjawabnya," kata Isdianto.
Kendati demikian, sebut Isdianto, sanksi keras yang diberikan terhadap Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP itu mengikuti apa yang menjadi instruksi Kemendagri.
"Kami hanya melaksanakan perintah atasan di pusat," pungkasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, menyatakan, sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.
"Sudah kita nonjobkan mulai hari ini," kata Mirza, di Tanjungpinang, Rabu siang.
Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal terkait kewenangan yang mereka miliki. Di mana, keduanya telah memberikan setidaknya tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Lanjutnya, hal itu sekaligus menepis pertanyaan adakah keterlibatan gubernur dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.
"Kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada keduanya, dan disalahgunakan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, meyakini perbuatan keduanya merupakan unsur ketidaksengajaan. Menurutnya, kedua Kepala Dinas tersebut selama ini sudah bekerja secara profesional.
"Saya pikir tidak ada satupun pejabat yang ingin melanggar aturan. Mereka hanya lalai dengan tanggungjawabnya," kata Isdianto.
Kendati demikian, sebut Isdianto, sanksi keras yang diberikan terhadap Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP itu mengikuti apa yang menjadi instruksi Kemendagri.
"Kami hanya melaksanakan perintah atasan di pusat," pungkasnya.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Ansar panen perdana padi di atas lahan bekas bauksit Dompak
17 December 2023 12:31 WIB, 2023
Kejati Kepri upayakan pendapatan negara Rp1,4 T dari stockpile bijih bauksit
06 October 2023 18:37 WIB, 2023
Pengamat apresiasi langkah berani Jokowi hentikan ekspor bijih bauksit
24 December 2022 14:38 WIB, 2022
Majelis Hakim putuskan tahan terdakwa korupsi tambang bauksit di Bintan
20 June 2022 20:57 WIB, 2022