Lingga, Kepri (ANTARA) - Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga Said Sudrajat, mengaku sudah melakukan audit dana Jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo yang sempat diributkan oleh karyawannya tersebut, selama kurang lebih empat hari ini, dan masih ada waktu sekitar enam hari untuk menyelesaikan tugas mereka sesuai yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.

"Serakang masih dalam proses, sudah berlangsung empat hari, kami bersama BPKP mendampingi," sebut Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga, Said Sudrajat kepada Antara.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Juramadi Esram beberapa waktu yang lalu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan di RSUD Dabosingkep tersebut. Karena kisruh yang terjadi di RSUD belakangan ini, sudah sangat menganggu pelayanan kesehatan di Kabupaten Lingga.

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa, sampai hasil audit dari inspektorat dengan didampingi oleh BPKP tersebut selesai, maka pihaknya akan menyampaikan hal ini ke publik secara transparan dan baik Sekda maupun Bupati Lingga menurutnya sudah siap menyampaikan hal ini ke publik secara transparan.

"Akan kita sampaikan, secara transparan jika ini nantinya sudah selesai," sebutnya.

Pantauan wartawan di lapangan, meskipun saat ini pelayanan di RSUD Dabo sudah mulai berjalan namun beberapa pasien masih mengeluhkan soal administrasi di RSUD Dabosingkep tersebut. Salah satunya yang menimpa masyarakat pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).

Rita misalnya, salah satu pasien di RSUD Dabo tersebut sempat ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dengan kartu JKN - KIS yang dimilikinya di RSUD Dabo, namun petugas di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa untuk pelayanan dengan dokter spesialis hanya bisa dilakukan pada jam kerja, dan untuk diluar jam kerja dapat dikenakan biaya tambahan.

"Ya kami bingung dan akhirnya saya mengurungkan niat, dan  memilih berobat di Tanjungpinang saja," sebutnya. (Antara) 

 

Pewarta : Nurjali
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2024