KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya

id KPK,Amarta Karya,Korupsi,Proyek Fiktif,kasus korupsi,pt amarta karya

KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Meski demikian, Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujarnya.

Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE