Batam (ANTARA) - Dua pria penyelundup narkotika jenis sabu diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (4/4) lalu saat hendak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna, di Batam, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat petugas Bea dan Cukai mengamankan seorang pria atas nama TM. 

"TM kita amankan dari terminal keberangkatan dan dari keterangannya dia bersama rekannya yang sudah berada di ruang tunggu," katanya

Kata dia, dari keterangan TM pihaknnya lantas mencari pelaku lainnya berinisial MZ yang berada di ruang tunggu pintu delapan. 

"Modus kedua pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas ransel yang mereka bawa," ujarnya.  

Menurutnya dari pelaku TM didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1.132 gram. Sementara dari pelaku MZ didapati sabu dengan berat 1.159 gram.

"Jadi total barang bukti methamphetamine yang kita amankan dari kedua pelaku 2,291 gram," ujarnya. 

Saat ini kata dia, kedua pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.(Antara)

Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024