Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan tidak boleh ada penambahan waktu untuk memilih meskipun pelaksanaan pemilu di kota setempat molor hingga lebih dari 1 jam.

"Tidak boleh ada penambahan waktu," kata anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk di Batam, Rabu.

Sesuai dengan perintah UU, lanjut dia, maka pemilihan selesai pukul 13.00 WIB. Bila melebihi waktu itu, dianggap melanggar tahapan pemilu.

Dalam kesempatan itu, Mangihut menyatakan kecewa dengan kinerja KPU Kota Batam yang tidak menepati tahapan pemilu.

PKPU mengatur logistik harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.

Logistik harus selesai didistribusikan sehari menjelang pelaksanaan pemilu dengan jumlah yang cukup.

Namun, pada  kenyataannya di Batam, distribusi masih dilakukan pada Rabu pagi. Bahkan, hingga pukul 9.00 WIB, masih ada TPS yang menerima logistik.

Jumlahnya pun kurang untuk surat suara Daerah Pemilihan 2 DPRD Kota Batam dan Dapil 5 DPRD Provinsi Kepri.

Akibat distribusi terlambat, pelaksanaan pemilu di sejumlah TPS molor.

"Sampai sekarang (sekitar pukul 8.00 WIB), surat suara belum sampai," kata Kartika, pemilih TPS 86 Perumahan Tiban Koperasi Kecamatan Sekupang.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah mendaftar di TPS sejak pukul 07.35 WIB, bahkan sudah banyak warga yang mengantre namun logistik pemilu tidak ada.

"Padahal, kami sudah semangat untuk memilih. Akan tetapi, surat suara tidak kunjung tiba," kata Kartika.

Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung.

"Di tempat kami, logistik belum sampai," kata Indah. ***2***

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024