Tanjungpinang (ANTARA) - Dua pria berinisial M (25) dan E (24) diamankan saat saat berupaya memasok narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tanjungpinang, Kepri, Selasa (23/4) sore.

"Keduanya kami amankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan minuman ale-ale," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Misbah, Rabu.

Misbah mengungkapkan, penangkapan M dan E ini berawal saat sejumlah petugas yang berjaga di di pos penjagaan curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku tersebut.

Keduanya, kata Misbah, beberapa kali tampak lalu-lalang mengendarai sepeda motor di area tidak jauh dari pos penjagaan Lapas.

"Petugas yang curiga akhirnya mengambil tindakan dengan mengamankan keduanya," ungkapnya.

Oleh petugas, M dan E kemudian dibawa ke ruang Lapas untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, lanjut Misbah, para pelaku mengaku akan memasukkan barang haram tersebut ke dalam Lapas dengan cara melempar melalui pagar tembok Lapas.

"Mereka mendapatkan perintah dari seorang wanita untuk melakukan aksi tersebut," sebut Misbah.

Menurut pelaku, wanita dimaksud memiliki kekasih yang tidak lain merupakan tahanan di Lapas tersebut.

"Identitasnya belum bisa kita beberkan, biar pihak kepolisian yang melakukan pengembangan," ucapnya.

Kasus M dan E berikut barang bukti diduga sabu-sabu kini kini sudah dilimpahkan ke Pihak Satuan Narkoba Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024