“Setiap Rupiah tidak boleh idle (termasuk uang persediaan), kita tidak akan menjadi pengelola perbendaharaan negara yang terbaik di dunia seperti yang dicanangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kalau Anda tidak terusik melihat uang persediaan menganggur biarpun seminggu.” (arahan Menkeu, Ibu Sri Mulyani Indrawati, dalam Acara Puncak Hari Bhakti Perbendaharaan 23 Januari 2019).
Arahan Menkeu tersebut guna memacu insan perbendaharaan untuk terus dan terus melakukan inovasi dalam peningkatan kualitas pengelolaan APBN. Menindaklanjuti arahan Menkeu serta memperhatikan rekening uang persediaan rata-rata outstanding bulanan sebesar Rp 5,8 triliun di triwuilan I tahun 2019 yang tersebar di 24 rekening Satker Kementerian/Lembaga, Ditjen Perbendaharaan menyikapi secara cepat dan tepat., yaitu melakukan Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran Pada Satker melalui penetapan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-03/PB/2019 Tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran Pada Satker Lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Sebelum diberlakukan secara umum pada Rekening Pengeluaran Satker Kementerian/Lembaga, terlebih dahulu dilakukan uji coba pada Satker lingkup Ditjen Perbendaharaan, dengan harapan agar restrukturisasi pengelolaan rekening berjalan dengan lancar, tertib, dan efektif.
Kalau kita memperhatikan Reformasi Pengelolaan Kas yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan selama satu dekade terakhir telah berhasil meningkatkan efesiensi dalam pengelolaan APBN serta pengendalian kas dan uang negara lebih baik. Reformasi tersebut penting untuk meningkatkan pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, penurunan beban pembiayaan, dan pencegahan terhadap korupsi. Reformasi Pengelolaan Kas sudah merupakan sebuah proses berkelanjutan dan tak pernah berhenti guna memberikan kontribusi untuk mewujudkan cita-cita negeri.
Insiatif Srategis Ditjen Perbendaharaan dalam pengeloaan kas negara yang telah dilakukan sebelumnya antara lain :
a) Implementasikannya Treasury Single Account (TSA), dibandingkan dengan pengelolaan Rekening Kas Negara sebelum tahun 2004, perkembangan pengelolaan APBN jauh lebih baik. Dengan diimplementasikannya Treasury Single Account (TSA), saldo kas yang sebelumnya menganggur di bank- bank komersial kini telah terkonsolidasi ke dalam rekening-rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI),
b) Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran, adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. Dalam rangka mendapatakan mendapatkan remunerasi yang sesuai atas Uang Negara yang berada di rekening Bendahara Pengeluaran.
c) Implementasi MPN (Modul Penerimaaan Negara), MPN hadir sebagai upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi Treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan Negara. Dengan slogan “Mudah, Praktis dan Nyaman”. MPN telah memberikan layanan penerimaan negara secara elektronik kepada para wajib pajak/wajib setor. Sistem MPN sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2007. Pengembangan MPN G-2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/ Bayar. Sistem MPN G-2 Menggunakan Aplikasi Billing System sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, Debit/Credit Card, dan Phone Banking)
d) Implementasi Dealing Room adalah tempat pemilik dana (lender) dan peminjam dana (borrower) bertemu/ berhubungan melalui sarana komunikasi baik secara langsung maupun melalui perantara (broker atau pialang) untuk melakukan transaksi pinjam- meminjam dana. Bisa juga diartikan sebagai Tempat terjadinya jual beli saham, obligasi, dan foreign exchange. Atas transaksi tersebut, pihak pemilik dana (lender) memperoleh imbalan atau kompensasi dari pihak peminjam dana (borrower) berupa bunga.
e) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2019 melalui kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah untuk (1) meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara; (2) meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; (3) mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai; dan (4) mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan. Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif.
Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran Pada Satker Lingkup Ditjen Perbendaharaan, tentunya perlu kita apresiasi dan perlu kita dukung agar pengelolaan APBN yang merupakan bagian dari ekonomi secara nasional serta merupakan alat utama pemerintah guna mencapai tujuan negara sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai alat pemerintah, dalam pelaksanaan APBN pun perlu dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ditjen Perbendaharaan sebagai bagian dari Kemenkeu yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat (APBN) tentunya Ditjen Perbendaharaan terus berupaya untuk selalu berinovasi dalam pengelolaan APBN dengan harapan agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
Apa tujuan dari Restrukturisasi Rekening Pemerintah ?
Tujuan dari Restrukturisasi Rekening Pemerintah adalah dalam rangka efisiensi, optimalisasi, dan pengendalian atas rekening pemerintah pada bendahara pengeluaran perlu mengurangi jumlah rekening pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga melalui restrukturisasi rekening pengeluaran pada tingkat Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
Restrukturisasi Rekening Pengeluaran adalah menata Rekening Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga menjadi Rekening Induk pada Eselon I dan Rekening Virtual pada Satker.
Apa yang dimaksud dengan Rekening Induk dan rekening virtual ?
Rekening Induk adalah rekening pengeluaran pada Eselon I Kementerian Negara/Lembaga berupa giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh Rekening Virtual Satker. Rekening Virtual adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja.
Virtual Account adalah rekening tidak nyata (virtual). Virtual Account itu sendiri berisikan nomor ID customer yang dibuat Bank (sesuai permintaan Satker) untuk melakukan transaksi. Setiap satu transaksi, customer akan mendapatkan satu nomor ID Virtual Account yang disebut Virtual Account Number. Virtual Account Number tersebut unik dan berbeda tiap customer. Jadi, ketika anda membayar tagihan melalui Virtual Account maka konfirmasi pembayaran akan berlangsung otomatis.
Dengan Virtual Account ini, Satker tidak perlu repot- repot mengirimkan bukti struk transfer. Langsung saja bayar sesuai nilai invoice(tagihan). Ketika pembayaran telah sukses, maka billing akan langsung mengenali transaksinya.
Apa Manfaat rekening virtual ?
Salah satu keuntungan dari pembayaran menggunakan rekening virtual adalah cepat dan praktis. Satker tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran melalui bukti struk transfer. Pembayaran tagihan menjadi lebih mudah karena setiap satu transaksi, customer akan mendapatkan satu nomor ID Virtual Account (Virtual Account Number) unik sesuai dengan nominal transaksi.
Selanjutnya manfaat Restrukturisasi/Konsolidasi Rekening dan pengembangan digital payment, antara lain saldo rekening tidak terbagi pada masing-masing rekening satker, namun terkonsolidasi ke rekening induk Kementerian/Lembaga, remunerasi lebih optimal, pelaksanaan pembayarannya maupun pelaporan tentunya lebih mudah.
DJPb sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya agar teknologi digital bisa dimaksimalkan pemanfaatannya untuk tugas mengelola keuangan negara. Setiap inovasi dalam pelaksanaan APBN harus berjalan secara berkesinambungan sehingga umpan balik yang diperoleh segera dapat digunakan untuk mengelola keuangan negara secara lebih baik lagi, guna mewujudkan fungsi yang dimiliki oleh APBN.
Semoga inovasi ini dapat memperkuat pondasi ekonomi yang dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Di samping itu, keberlanjutan reformasi struktural termasuk di dalamnya reformasi fiskal yang dijalankan Pemerintah, akan terus dipacu untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, memperkokoh daya saing, ketahanan ekonomi serta kemandirian bangsa di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Dengan demikian diharapkan Satker memiliki rasa tangguntg jawab yang tinggi terhadap APBN dan dapat mengawasi setiap rupiah yang dibelanjakan, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya, sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan APBN yang kredibel, transparan dan akuntabel,
Demikian sekilas info tentang Restrukturisasi Rekening Pemerintah, semoga insan perbendaharaan selalu berinovasi guna memberikan kontribusi bagi kejayaan Indonesia agar kelak anak cucu kita bisa hidup lebih sejahtera lagi, Aamiin YRA.
*) Penulis merupakan pegawai Kanwil DJPb Prov Kepri