OJK minta bank blokir 85 rekening

id OJK,Pinjol

OJK minta bank blokir 85 rekening

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Serang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 85 rekening sejak September 2023 terkait dengan pinjaman online ilegal.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Serang, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat," kata dia.
Menurutnya, hal ini sesuai UU TPPU dan UU P2SK, yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence," kata dia.
Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.
Selain atas permintaan OJK, kata Dian, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Upaya minimalisir pinjol ilegal OJK minta Bank blokir 85 rekening

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE