Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pendampingan terhadap sembilan proyek pembangunan fisik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua TP4D Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Jumat mengatakan pendampingan ini dilakukan agar pelaksana proyek infrastruktur dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kehadiran TP4D untuk memastikan bahwa pejabat pembuat komitmen yang melaksanakan program pembangunan tidak khawatir dan ragu-ragu”, imbuhnya.

Dia mengatakan, TP4D hadir karena banyak keluhan di setiap daerah, di mana PPK takut mengeksekusi kegiatan pembangunan, sehingga penyerapan anggaran pembangunan fisik rendah.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, kata dia, TP4D akan memastikan empat hal, yaitu tertib administrasi, mutu, waktu dan aturan hukum yang sudah dijalankan oleh semua pihak, baik itu PPK, pengelola kegiatan dari instansi pemerintah, pelaksana kegiatan, pengawas, maupun pemangku kepentingan terkait.

Meski Kejari instansi vertikal, namun kata dia, pihaknya punya tanggungjawab yang sama terhadap masyarakat dan Pemkot Tanjungpinang.

Dira memastikan, TP4D Kejari Tanjungpinang tidak akan melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku, seperti yang terjadi di daerah lain.

“Mudah-mudahan niat baik kami sebagai pendamping program pembangunan disambut positif dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan. Teman-teman PPK tidak perlu khawatir, kami pastikan tidak mungkin ada penyimpangan,” ungkapnya.

Sembilan proyek yang dikawal TP4D Kejari Tanjungpinang, antara lain pembangunan Jalan Tanjung Lanjut, pembangunan ruang kelas belajar SDN 002 dan SDN O11 Tanjungpinang Timur, rehabilitasi Kantor Camat Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya betonisasi Jalan Wonosari RT 02/04, Kelurahan Melayu Kota Piring, saluran drainase di Jalan Kuantan, pembangunan Pasar Baru, Kantor Lurah Tanjungpinang Kota, serta Pasar Potong Lembu.

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024