Glossary
Istilah Gender dalam wujud Kesetaraan Gender sering dilantangkan oleh para aktivis sosial, kaum perempuan hingga politikus. Rasa kesadaran kaum perempuan akan hak-hak mereka yang “equal” dengan kaum laki-laki membuat geliat yang signifikan. Lambat laun istilah ini menjadi jargon yang akrab ditelinga masyarakat.
Tetapi belum tentu semua orang tahu apa itu Gender. Sekilas pasti masyarakat awam kan akan menterjemahkan sebagai jenis kelamin. Gender merupakan serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas (Wikipedia).
Disisi lain Gender juga dapat didefenisikan sebagai suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran , perilaku mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Helen Tierney, Women Studies Encyclopedia Vol. 1, New York: Green Wood Press, page153).
Dan masih banyak lagi definisi-definisi terkait Gender dari hasil kajian para ilmuwan dan peneliti serta pemerhati yang kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Gender adalah seperangkat sikap, peran, tanggung jawab, fungsi, hak, dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan.
Berawal dari kata Gender ini, kemudian muncul jargon-jargon seperti, Kesenjangan Gender, Pengarusutamaan Gender, Kesetaraan / Keadilan Gender dan lain sebagainya.
Mari kita cari tahu satu persatu-satu, kira-kira apa sih penjelasan yang bisa kita dapatkan dari istilah-istilah tersebut diatas.
Kesenjangan Gender
Perbedaan dan pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam akses dan kontrol atas sumber daya penting, perbedaan dalam pekerjaan dan apresiasi dimana laki-laki lebih banyak dibandingkan perempuan. Dalam hal tersebut terkandung juga ketidakseimbangan hubungan antara perempuan dan laki-laki di dalam proses pembangunan dimana perempuan tidak berpartisipasi dalam proses pembangunan dalam hal ini seperti proses merencanakan, memutuskan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi. (Lampiran SE-116/PB/2017).
Pengarusutamaan Gender
Merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Dengan menyelenggarakan pengarusutamaan gender, maka dapat diidentifikasi apakah laki-laki dan perempuan memperoleh akses yang sama terhadap sumber daya pembanguan; Memiliki peluang berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, terutama dalam proses pengambilan keputusan; Memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan dan memperoleh manfaat yang sama atas hasil pembangunan. (Buku Saku PUG).
Kesetaraaan / Keadilan Gender
Setelah dikulik dari berbagai literatur dapat dijabarkan sebagai suatu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam segala lini kegiatan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Hal ini ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Memiliki kesetaraan dalam hal akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Hal ini dikenal dengan 4 (empat) indikator dalam kesetaraan gender (Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat).
Kesetaraan / Keadilan Gender ini merupakan output dari deretan proses pengarusutamaan gender dari problematika kesenjangan gender yang ada.
Apa sih tujuan pengarusutamaan gender?. Tujuan pengarusutamaan gender adalah; Pertama untuk mempersempit dan bahkan meniadakan kesenjangan gender yang mengantarkan pada pencapaian kesetaraan dan keadilan gender; Kedua melalui pengarusutamaan gender diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pembangunan yang berperspektif terhadap rakyatnya akan lebih meningkat, khususnya dalam mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya.
Kemudian siapa sih yang menjadi sasaran pengarusutama gender ini?. Sasaran utama PUG adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksanaan pemerintahan dari pusat hingga daerah, berperan dalam membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta perencanaan program. Sasaran lain adalah organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan, tokoh dan keluarga. (Buku Saku PUG).
Pengarusutamaan Gender pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Suatu organasisi yang baik adalah organisasi yang responsif dengan dinamika perkembangan kekinian yang terjadi di dalam organisasi tersebut. Kementerian Keuangan menunjukkan kualitasnya dengan merespon isu gender dan kesenjangan gender untuk lingkup organisasinya secara cepat dan terstruktur. Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 807/KMK.01/2018 tanggal 7 Desember 2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan yang dinamis telah terlebih dahulu berinsiatif serta bergerak cepat, dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-116/PB/2017 tanggal 29 Desember 2017. (setahun lebih awal dari aturan PUG tingkat Kementerian di terbitkan). Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini ditujukan kepada seluruh jajaran dibawah Direktoral Jenderal Perbendaharaan untuk mengatur bagaimana pelaksanaan pengarusutamaan gender di unit kerja masing-masing.
Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi :
1. Kelembagaan PUG
2. Penyusunan kebijakan dan penganggaran responsif gender
3. Penguatan internal dan penyebarluasan nilai-nilai PUG
4. Implementasi PUG bidang sarana dan prasarana perkantoran
5. Evaluasi dan pelaporan atas implementasi PUG.
Dengan memahami serta bertitik tolak kepada poin-poin ketidakadilan gender dan diskriminasi gender seperti : Marjinalisasi, Subordinasi; Stereotype Kekerasan(fisik dan non fisik); Beban Ganda (Buku Panduan PUG / SE-116/PB/2017), Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkomitmen dalam lingkup organisasinya untuk mengimplentasikan PUG dengan 5 poin action plan sebagaimana tersebut di atas. Untuk mencapai hasil atau ouput serta dampak atau outcome atas implementasi PUG yang lebih luas, efektif dan berkesinambungan, DJPb telah menyusun Peta Strategi (Strategy Roadmap) Implemtasi PUG 2017-2023. Peta tersebut terbagi atas tiga kelompok besar tahapan yang meluputi : Peningkatan kesadaran (awareness), Internalisasi PUG; dan Eksternaliasi PUG.
Tahapan pertama dengan target penyelesaian di tahun 2017 telah dilalui. Dengan Objective Spectacle nya adalah Awareness atau Peningkatan Kesadaran di seluruh unit kerja DJPb. Langkah-langkah manajerial seperti Planning, Analzing dan Communicating dipersiapkan dan diwujudkan dalam bentuk penyusunan data terpilah; Gender Analysis Pathway, Anggaran Responsif Gender dan Grand Design Implementasi PUG, serta sosialisasi, seminar dan advokasi PUG diseluruh unit kerja DJPb yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pehaman akan perlunya implementasi PUG. Penyusunan dasar hukum pelaksanaan PUG juga telah dituntaskan. Lomba Implementasi PUG di seluruh kantor vertikal juga sudah dijalankan.
Termasuk juga didalamnya proporsi gender dalam peluang karir seperti mutasi ataupun promosi. Dimana sudah ada suatu ketetapan organisasi dalam setiap peluang mutasi ataupun promosi harus memenuhi ketentuan minimum proposi gender. Hal ini merupakan perwujudan dari implementasi penyusunan data terpilah dan Gender Analysis Pathway.
Disatu sisi yang harus juga dijadikan mitigasi risiko dalam penerapan proporsi gender dalam peluang karir seperti mutasi atau promosi yaitu adanya kecenderungan subjek gender perempuan untuk belum berkomitmen secara optimal dengan salah satu penyataan yang telah ditandatangani di atas meterai enam ribu yaitu bersedia ditempatkan dimanapun di seluruh Indonesia. Hal yang perlu dimitigasi adalah subjek dengan gender perempuan yang menjalankan mutasi atau promosi mempunyai kecenderungan untuk mengajukan permohonan untuk ditempatkan di daerah yang diinginkan secara personal pada periode berikutnya. Hal-hal seperti ini tidak selamanya bisa diakomodir oleh sistem mutasi dan promosi yang dibuat. Jika tidak dilakukan tindakan mitagasi maka Hidden Barrier (Rintangan Tersembunyi) seperti hal ini lambat laun akan mengganggu komitmen Impelementasi PUG yang telah dibangun. Semoga situasi seperti ini menjadi hal yang diperhatikan untuk dilakukan tindakan mitigasi risiko.
Sementara komitmen pembangunan PUG terus dilanjutkan menuju tahap kedua pada tahun 2018-2109 dimana proses internalisasi pengelolaan perbendaharaan yang responsif gender diterapkan melalui Piloting, Change Management dan Implementation.
*) Penulis merupakan Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Batam Kanwil DJPB Provinsi Kepulauan Riau