Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mengimplementasikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
“Dari dialog konstruktif bersama komite CEDAW pada tahun 2021, kami menerima 60 rekomendasi yang mencakup berbagai isu mulai dari kesetaraan gender hingga kekerasan berbasis gender,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam acara lokakarya 40 tahun CEDAW di Jakarta, Senin (12/8), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sebagai langkah konkret merespons rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan memperkuat koordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait, salah satunya dengan masuknya perempuan sebagai kelompok sasaran dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2020-2024.
Selain itu, sambung Dhahana, pemerintah juga menegaskan komitmennya melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022.
Kini, pemerintah sedang dalam proses penyusunan tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yang mencakup aspek seperti dana bantuan korban dan pencegahan kekerasan seksual.
Ia mengaku masih terdapat kebijakan yang tidak sepenuhnya mendukung hak-hak perempuan. Adapun berbagai kebijakan yang dipandang diskriminatif terhadap perempuan sempat dibahas Kemenkumham bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan beberapa waktu silam.
Tantangan dalam penyusunan laporan, kata dia, termasuk pula masalah ketersediaan data dan koordinasi antar lembaga. Karena itu, dirinya berharap melalui acara lokakarya ditemukan solusi terkait koordinasi data antar lembaga sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dalam pelaporan pada 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI komitmen implementasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan
Komentar