Sikap warga terkait kisruh laut Natuna Utara
Jumat, 3 Januari 2020 10:41 WIB
Rodial Huda saat berfoto bersama siswa SMA N 1 Bunguran Timur usai mengisi materi motivasi kepada siswa, Ranai, Natuna 20 November 2019. (ANTARA/Cherman)
Natuna (ANTARA) - Tokoh masyarakat Natuna menilai selama ini Tiongkok tidak pernah mengklaim sebagian wilayah Laut Natuna secara nyata, mereka hanya membuat gambar peta 9 garis putus-putus yang memasukkan sebagian wilayah Laut Natuna ke dalam wilayah laut mereka.
"Tapi kemarin melalui Komunikasi antara Kapal Patroli Bakamla-RI dengan China Coast Guard, terdengar mereka mengatakan bahwa mereka berada di wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan mereka sejak dulu, artinya sudah jelas itu adalah sebuah klaim nyata," kata Rodial Huda, tokoh masyarakat Natuna.
Sebelumnya, lanjut dia, pada Maret 2011,Maret 2013, dan Maret 2016 China Coast Guard mengintimidasi kapal patroli KKP dan pada April 2019 Vietnam Coast Guard mengintimidasi KRI.
"Ini akan terus berulang kalau Indonesia hanya merespon kejadian per kejadian, harus ada langkah dan gerakan terus menerus dan sifatnya jangka panjang dengan target yang jelas, bisa dimengerti di tingkat dalam negeri dan dibaca jelas oleh dunia internasional, " ujarnya.
Lanjut dia, penamaan Laut China Selatan di wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara sampai saat ini belum masuk dalam peta laut terbitan internasional dan sekarang seperti hilang gaungnya.
Pemerintah Daerah (Kabupaten Natuna) tidak bisa berbuat banyak karena dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak lagi punya kewenangan di laut walau hanya di pinggir pantainya apalagi sampai 4 mil seperti dulu.
"Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan 12 mil laut tak juga bisa berbuat banyak untuk membantu Pemerintah Pusat menjaga Laut karena jarak provinsi dengan Kabupaten Natuna sangatlah jauh," jelas Rodial.
Ia menyampaikan beberapa saran yang dapat dilakukan pemerintah pusat untuk menangani masalah ini lebih komprehensif dan permanen antara lain, menjadikan Bakamla-RI sebagai Palapa-RI (Pengawal Laut dan Pantai RI) atau Indonesian Sea & Coast Guard yang memenuhi tuntutan UNCLOS 82, Konvensi2 IMO, Konvensi2 SOLAS dan lain-lain, agar penegakan Hukum di Laut terhadap kapal Dagang dan Nelayan (bukan War Ship yang menjadi kewenangan Angkatan Laut) dapat dilakukan atas nama negara, bukan hanya atas nama instansi, karena bisa bertindak sebagai Coastal States Authority.
Selanjutnya, membangun Pulau Laut (pulau besar paling utara di Kabupaten Natuna) sebagai Pangkalan Utama Indonesian Sea & Coast Guard dan segera menjadikan Natuna dan Anambas sebagai "Provinsi Khusus Maritim Pulau Tujuh" dengan tidak menggunakan dasar PP 78 Tahun 2007 yang sedang di moratorium.
"Tetap berdasarkan Perpres dengan konsideran kepentingan strategis nasional, agar tidak dianggap kepentingan politik lokal," ujarnya.
Tokoh maritim Natuna itu juga mengingatkan agar semua pihak mempopulerkan juga penyebutan posisi Natuna yang selama ini menggunakan bahasa Indonesia "Natuna berada di Laut China Selatan" dengan bahasa Melayu "Natuna berada di Selatan Laut China".
"Tapi kemarin melalui Komunikasi antara Kapal Patroli Bakamla-RI dengan China Coast Guard, terdengar mereka mengatakan bahwa mereka berada di wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan mereka sejak dulu, artinya sudah jelas itu adalah sebuah klaim nyata," kata Rodial Huda, tokoh masyarakat Natuna.
Sebelumnya, lanjut dia, pada Maret 2011,Maret 2013, dan Maret 2016 China Coast Guard mengintimidasi kapal patroli KKP dan pada April 2019 Vietnam Coast Guard mengintimidasi KRI.
"Ini akan terus berulang kalau Indonesia hanya merespon kejadian per kejadian, harus ada langkah dan gerakan terus menerus dan sifatnya jangka panjang dengan target yang jelas, bisa dimengerti di tingkat dalam negeri dan dibaca jelas oleh dunia internasional, " ujarnya.
Lanjut dia, penamaan Laut China Selatan di wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara sampai saat ini belum masuk dalam peta laut terbitan internasional dan sekarang seperti hilang gaungnya.
Pemerintah Daerah (Kabupaten Natuna) tidak bisa berbuat banyak karena dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak lagi punya kewenangan di laut walau hanya di pinggir pantainya apalagi sampai 4 mil seperti dulu.
"Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan 12 mil laut tak juga bisa berbuat banyak untuk membantu Pemerintah Pusat menjaga Laut karena jarak provinsi dengan Kabupaten Natuna sangatlah jauh," jelas Rodial.
Ia menyampaikan beberapa saran yang dapat dilakukan pemerintah pusat untuk menangani masalah ini lebih komprehensif dan permanen antara lain, menjadikan Bakamla-RI sebagai Palapa-RI (Pengawal Laut dan Pantai RI) atau Indonesian Sea & Coast Guard yang memenuhi tuntutan UNCLOS 82, Konvensi2 IMO, Konvensi2 SOLAS dan lain-lain, agar penegakan Hukum di Laut terhadap kapal Dagang dan Nelayan (bukan War Ship yang menjadi kewenangan Angkatan Laut) dapat dilakukan atas nama negara, bukan hanya atas nama instansi, karena bisa bertindak sebagai Coastal States Authority.
Selanjutnya, membangun Pulau Laut (pulau besar paling utara di Kabupaten Natuna) sebagai Pangkalan Utama Indonesian Sea & Coast Guard dan segera menjadikan Natuna dan Anambas sebagai "Provinsi Khusus Maritim Pulau Tujuh" dengan tidak menggunakan dasar PP 78 Tahun 2007 yang sedang di moratorium.
"Tetap berdasarkan Perpres dengan konsideran kepentingan strategis nasional, agar tidak dianggap kepentingan politik lokal," ujarnya.
Tokoh maritim Natuna itu juga mengingatkan agar semua pihak mempopulerkan juga penyebutan posisi Natuna yang selama ini menggunakan bahasa Indonesia "Natuna berada di Laut China Selatan" dengan bahasa Melayu "Natuna berada di Selatan Laut China".
Pewarta : Cherman
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Natuna: Berkas pendaftaran Wan Siswandi-Rodial Huda sudah lengkap
28 August 2024 10:50 WIB, 2024
Pentingnya menjaga Indonesia dengan literasi maritim di perbatasan negeri
11 September 2021 20:17 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB