Ombudsman: Pemprov DKI evaluasi pembatasan transportasi publik
Senin, 16 Maret 2020 13:54 WIB
Antrean pengguna transportasi publik di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akibat kebijakan pembatasan layanan transportasi publik oleh Pemprov DKI Jakarta, Senin (16/3/2020). (ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI mengevaluasi kebijakan pembatasan transportasi publik untuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) yang menimbulkan dampak signifikan pada antrean penumpang sejak diberlakukan Senin.
"Secara resmi kami akan bersurat kepada Pemprov DKI, tapi kalau Pemprov DKI siang ini bisa melakukan evaluasi dan mengubah kebijakannya menurut kami itu lebih baik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Teguh mengatakan, tim Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan pemantauan di sejumlah Halte TransJakarta dan Stasiun MRT maupun Kereta Api Listrik (KRL).
Pantauan dilakukan di Stasiun MRT Lebak Bulus, Halte TransJakarta Ragunan, Halte Setiabudi dan Stasiun KRL Tanggerang.
"Hasil pantauan di lapangan memang ada penumpukan yang luar biasa di sana," kata Teguh.
Teguh menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengurangi frekuensi transportasi publik sebagai kebijakan yang salah.
Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi saat ini justru frekwensi transportasi publik diperbanyak untuk mengurangi penumpukan orang dalam satu tempat dan satu waktu.
Terlebih, sejumlah Halte TransJakarta belum memberlakukan pengecekan suhu tubuh pengguna layanan sebagaimana diamanatkan dalam protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.
"Dikhawatirkan ketika Transjakarta memberlakukan pengukuran suhu tubuh setiap stasiun, maka antrean orang dalam satu tempat dan satu waktu akan lebih banyak lagi," kata Teguh.
Teguh menyarankan Pemprov DKI segera melaksanakan rapat pimpinan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi pagi dan siang tadi tadi di sejumlah sarana transportasi publik sehingga sore ini bisa ada koreksi.
Hendaknya, lanjut Teguh, Pemprov DKI menambah frekuensi layanan bukan malah mengurangi frekuensi layanan transportasi publik.
"Karena khawatir akan ada penumpukan penumpang lagi ketika frekuensi TransJakarta dan MRT dikurangi dan ini menyebabkan potensi bersentuhan orang menjadi lebih besar," kata Teguh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk tempat tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin (16/3).
"Nanti di Stasiun MRT akan ada pembatasan jumlah orang masuk stasiun, di Halte TransJakarta juga akan dilakukan pembatasan untuk mengurangi potensi interaksi yang dekat, yang ada potensi penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (16/3).
Menindak lanjuti hal itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pengetatan rute layanan sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 dengan menyediakan layanan hanya di 13 rute untuk Bus Rapid Transit (BRT) yang tersebar di 13 koridor.
Humas PT TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan operasional armada dalam rangka meminimalkan dampak penularan COVID-19 pada fasilitas transportasi publik di Jakarta.
"Modifikasi pola operasi itu guna membatasi interaksi atau jarak antarpenumpang (social distancing) di angkutan umum," katanya.
Kebijakan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020 menyusul imbauan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
"Secara resmi kami akan bersurat kepada Pemprov DKI, tapi kalau Pemprov DKI siang ini bisa melakukan evaluasi dan mengubah kebijakannya menurut kami itu lebih baik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Teguh mengatakan, tim Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan pemantauan di sejumlah Halte TransJakarta dan Stasiun MRT maupun Kereta Api Listrik (KRL).
Pantauan dilakukan di Stasiun MRT Lebak Bulus, Halte TransJakarta Ragunan, Halte Setiabudi dan Stasiun KRL Tanggerang.
"Hasil pantauan di lapangan memang ada penumpukan yang luar biasa di sana," kata Teguh.
Teguh menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengurangi frekuensi transportasi publik sebagai kebijakan yang salah.
Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi saat ini justru frekwensi transportasi publik diperbanyak untuk mengurangi penumpukan orang dalam satu tempat dan satu waktu.
Terlebih, sejumlah Halte TransJakarta belum memberlakukan pengecekan suhu tubuh pengguna layanan sebagaimana diamanatkan dalam protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.
"Dikhawatirkan ketika Transjakarta memberlakukan pengukuran suhu tubuh setiap stasiun, maka antrean orang dalam satu tempat dan satu waktu akan lebih banyak lagi," kata Teguh.
Teguh menyarankan Pemprov DKI segera melaksanakan rapat pimpinan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi pagi dan siang tadi tadi di sejumlah sarana transportasi publik sehingga sore ini bisa ada koreksi.
Hendaknya, lanjut Teguh, Pemprov DKI menambah frekuensi layanan bukan malah mengurangi frekuensi layanan transportasi publik.
"Karena khawatir akan ada penumpukan penumpang lagi ketika frekuensi TransJakarta dan MRT dikurangi dan ini menyebabkan potensi bersentuhan orang menjadi lebih besar," kata Teguh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk tempat tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin (16/3).
"Nanti di Stasiun MRT akan ada pembatasan jumlah orang masuk stasiun, di Halte TransJakarta juga akan dilakukan pembatasan untuk mengurangi potensi interaksi yang dekat, yang ada potensi penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (16/3).
Menindak lanjuti hal itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pengetatan rute layanan sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 dengan menyediakan layanan hanya di 13 rute untuk Bus Rapid Transit (BRT) yang tersebar di 13 koridor.
Humas PT TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan operasional armada dalam rangka meminimalkan dampak penularan COVID-19 pada fasilitas transportasi publik di Jakarta.
"Modifikasi pola operasi itu guna membatasi interaksi atau jarak antarpenumpang (social distancing) di angkutan umum," katanya.
Kebijakan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020 menyusul imbauan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penularan virus Nipah di Indonesia sampai saat ini masih terdeteksi pada kelelawar
29 January 2026 16:23 WIB
BP3MI Kepri pastikan PMI dideportasi dari Malaysia dalam kondisi sehat
10 January 2025 6:46 WIB, 2025
BBKK Batam lakukan Sistem Surveilans Terintegrasi guna cegah virus HMPV
08 January 2025 14:05 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB