Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKi) bermasalah yang dideportasi dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang kemarin diisolasi di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Rabu, membenarkan informasi tersebut.

Satu dari 81 TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Statusnya PDP. Diketahui PDP setelah diperiksa suhu badannya di Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Polres Lingga kerahkan kekuatan edukasi warga soal COVID-19

Sementara TKI lainnya dikarantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Namun, sebanyak 21 TKI lainnya akan dipulangkan ke daerah asalnya nanti sore.

Sebanyak 81 TKI-B tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam, kemudian baru ke Tanjungpinang.

Baca juga: Lingga akan siapkan 3000 APD bagi petugas

"Jadi tidak langsung ke Tanjungpinang, melainkan singgah ke Batam," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Antara, tidak ada kamar di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Dua ruangan besar disiapkan untuk menampung mereka.

Di ruangan itu terdapat ratusan tempat tidur. Sementara petugas keamanan di lokasi berkomunikasi tidak secara langsung dengan TKI, melainkan melalui dari lubang pada dinding pembatas.

Sore ini sebanyak 41 TKI bermasalah dari Malaysia kembali tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.*
 

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024