Rumah penitipan anak bermasalah di Pekanbaru disegel

id Kemenkumham Riau

Rumah penitipan anak bermasalah di Pekanbaru disegel

Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Penyegelan disaksikan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta instansi terkait lain. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Pekanbaru, setelah pelaku serta satu pengasuh sudah ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran HAM di tempat penitipan anak tersebut oleh pihak Polresta Pekanbaru.

"Penyegelan agar rumah penitipan anak tersebut di tutup total sebagai bukti negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap anak ini," kata Kepala Bidang HAM Mex Mahdy di Pekanbaru, Jumat.

Ketua LPAI Riau Ester menyesalkan masih terjadi penganiayaan di tempat penitipan anak.

"Orang tua korban sudah melaporkan pemilik dan pengasuh anak daycare ke Polresta Pekanbaru. Orang tua tidak terima anaknya dilakban hingga tidak diberi makan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2024, karena seorang pengasuh di tempat tersebut meminta no hp ibu korban tersebut pada saat suaminya menjemput anaknya," kata dia.

Setelah mendapatkan nomor ponsel ibu korban, pengasuh tersebut menghubungi dan menceritakan kejadian yang di alami anaknya selama berada di daycare dan pengasuh tersebut memberikan foto dan video anak yang diperlakukan oleh salah satu pengasuh lain dan pemilik pengasuh tersebut.

"Ibu korban terkejut melihat anaknya dilakban dan tidak diberikan makan hingga mendorong ibu korban melaporkan ke polisi kejadian yang dialami anaknya selama berada di daycare itu," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE