Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Wajib Penggunaan Masker, untuk menindaklanjuti bimbingan protokol kesehatan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO).

Dalam surat edaran yang diperlihatkan Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam, Azril Aprianto di Batam, Kamis, disebutkan aturan itu sesuai dengan saran WHO serta dalam rangka upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebarluasan wabah COVID-19 di Kota Batam.

Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi publik wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas.

Umat beragama yang melaksanakan aktifitas kerohanian wajib menggunakan masker ketika ibadah. Begitu pula bagi karyawan kantor pemerintah dan swasta serta pekerja kawasan industri maupun Usaha Kecil dan Mikro, wajib bermasker ketika melakukan aktifitas di dalam maupun luar kantor.

Bagi masyarakat yang melakukan usaha atau aktifitas yang berinteraksi langsung dengan orang lain juga wajib menggunakan masker.

"Masker yang digunakan pada setiap individu tersebut agar dapat dijaga kebersihan dan higienitasnya serta tetap menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun dan meningkatkan kesehatan tubuh masing-masing," demikian isi surat yang ditandatangani Wali Kota Batam itu.
 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024