Anda ingin ke Batam? Buktikan negatif COVID-19
Jumat, 5 Juni 2020 19:42 WIB
Terminal Ferry Domestik Sekupang. (Antara/Naim)
Batam (ANTARA) - Setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif COVID-19, sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 memasuki wilayah Kota Batam.
"Itu untuk yang dari luar kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi di Batam, Jumat.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya.
Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.
"Petugas kan tahu mana yang bekerja setiap hari," kata dia.
Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan ujii tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.
Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.
"Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam 'new normal'," kata dia.
"Itu untuk yang dari luar kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi di Batam, Jumat.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya.
Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.
"Petugas kan tahu mana yang bekerja setiap hari," kata dia.
Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan ujii tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.
Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.
"Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam 'new normal'," kata dia.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
Polresta Barelang limpahkan berkas kasus kecelakaan kerja PT ASL ke kejaksaan
24 January 2026 8:28 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB