Tempat hiburan malam X-Clusive Cafe disegel karena langgar PSBB
Senin, 15 Juni 2020 23:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyaksikan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke di Jalan Siliwangi, Kota Bogor, Senin (15/6/2020) petang. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke yang sebelumnya bernama X-One Club, di Jalan Siliwangi Kota Bogor, karena dinilai telah melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menimbulkan keributan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach, Senin (15/6) petang, mendatangi THM X-Clusive Cafe & Karaoke untuk menyegel THM itu.
Penyegelan THM ditandai dengan pemasangan stiker dipintu masuk bertuliskan, "Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat ini. Disegel/Ditutup Sementara".
Tiba di THM yang menyediakan tempat karaoke dan diskotik itu, Bima Arya menegur pengelola. Bima menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bogor sudah jelas, bahwa rumah makan dan cafe diizinkan dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami banyak menerima laporan dari warga, bahwa tempat ini ramai. Saya minta dicek. Ternyata ada bukti bahwa ada kegiatan THM. Ada 'house music' dan ada keributan. Ini artinya sudah pelanggaran berat," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor belum mengizinkan THM dibuka, serta adanya keramaian juga pelanggaran PSBB. "Warga melaporkan karena merasa terganggu dengan aktivitas di sini," katanya.
Menurut Buma, pada situasi PSBB saat ini di mana warga seharusnya berada di rumah, tapi malah berkumpul di sini dan ada keributan. "Saat ini kami segel. Izinnya akan kami kaji lagi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah pada kesempatan itu mengatakan berdasarkan catatan Satpol PP, X-Clusive Cafe ini memiliki izin restoran dan karaoke, bukan diskotik, tapi pelaksanaannya ada penyimpangan.
"Karena itu, dipastikan pengawasan diperketat. Saya harap penyegelan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach, Senin (15/6) petang, mendatangi THM X-Clusive Cafe & Karaoke untuk menyegel THM itu.
Penyegelan THM ditandai dengan pemasangan stiker dipintu masuk bertuliskan, "Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat ini. Disegel/Ditutup Sementara".
Tiba di THM yang menyediakan tempat karaoke dan diskotik itu, Bima Arya menegur pengelola. Bima menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bogor sudah jelas, bahwa rumah makan dan cafe diizinkan dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami banyak menerima laporan dari warga, bahwa tempat ini ramai. Saya minta dicek. Ternyata ada bukti bahwa ada kegiatan THM. Ada 'house music' dan ada keributan. Ini artinya sudah pelanggaran berat," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor belum mengizinkan THM dibuka, serta adanya keramaian juga pelanggaran PSBB. "Warga melaporkan karena merasa terganggu dengan aktivitas di sini," katanya.
Menurut Buma, pada situasi PSBB saat ini di mana warga seharusnya berada di rumah, tapi malah berkumpul di sini dan ada keributan. "Saat ini kami segel. Izinnya akan kami kaji lagi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah pada kesempatan itu mengatakan berdasarkan catatan Satpol PP, X-Clusive Cafe ini memiliki izin restoran dan karaoke, bukan diskotik, tapi pelaksanaannya ada penyimpangan.
"Karena itu, dipastikan pengawasan diperketat. Saya harap penyegelan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya," katanya.
Pewarta : Riza Harahap
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pabrik floater PLTS terapung diresmikan di Kota Batam untuk transisi energi
14 February 2025 17:45 WIB, 2025
Menteri Perdagangan beri TikTok Shop waktu tujuh hari untuk transisi
27 September 2023 17:53 WIB, 2023
Indonesia tawarkan solusi untuk gaet investasi transisi energi di kawasan ASEAN
23 August 2023 11:15 WIB, 2023
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Satgas Pangan Natuna sidak pasar, pantau harga pangan jelang Imlek dan Ramadhan
14 February 2026 15:04 WIB
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB