Batam (ANTARA) - Jumlah Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kota Batam, Kepulauan Riau, bertambah dari 1.766 unit menjadi 2.222 unit, demi memenuhi aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Karena surat Peraturan KPU No.421 dan 412 menyatakan dengan tegas, jumlah pemilih per-TPS dikurangi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Herigen, di Batam, Kamis.

Bila pada ketentuan sebelumnya, setiap TPS melayani 700 orang, maka kini dikurangi menjadi 500 orang, demi mengurai kemungkinan kepadatan di tiap TPS.

Seiring dengan pertambahan TPS, maka jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga ditambah, dari 12.362 orang menjadi 15.554 orang, mengingat pada setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS.

"Implikasinya, bertambah juga anggaran. Logistik, tenda, bilik suara, alat coblos, pasti bertambah," kata Herigen.

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada kepada Pemkot Batam dan Pemprov Kepri, mengingat dana untuk pesta demokrasi didanai APBD Kepri dan Batam.

"Pembahasan sudah, sudah ada kata sepakat juga. Tinggal menunggu tandatangan realisasi," kata dia.

Ia masih enggan menyebutkan angka penambahan anggaran untuk Pilkada 2020, yang disesuaikan dengan protokol kesehatan, karena masih menunggu persetujuan.

"Pada dasarnya, jika sesuai dengan permendagri, secara hukum bisa, dan pemkot sudah sepakat," ujarnya.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024