Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna Kepulauan Riau menyosialisasikan program sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku usaha di Desa Wisata di daerah itu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Natuna Sutrimo di Natuna Sabtu mengatakan, program tersebut merupakan aksi sinergi Kementerian Agama Indonesia dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Tujuannya adalah untuk mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index.
"Ini merupakan program aksi sinergi wajib halal oktober -WHO- 2024," katanya.
Dia menjelaskan, program sertifikasi halal gratis ini menyasar kepada 3.000 Desa Wisata di 34 provinsi.
"Untuk di Natuna sosialisasi dilakukan di empat tempat, yakni di Desa Tanjung, Pantai Batu Kasah -Desa Cemaga-, Pulau Akar -Desa Cemaga-, dan Bukit Gundul -Desa Harapan Jaya-," katanya.
Semua produk baik itu makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan, dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan perlu berserifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut dia, dengan mengantongi sertifikat halal tersebut produk yang dijual oleh pelaku usaha akan mudah menembus pasar, baik lokal maupun mancanegara, karena konsumen akan percaya produk tersebut layak untuk dikomsumsi sebab sudah diproses secara baik.
"Allah perintahkan kepada semua manusia, untuk makan dari apa-apa yang ada di bumi dengan catatan yang halal dan bermanfaat," katanya.
Selain sosialisasi, para pelaku usaha juga diberikan pendampingan oleh para pendamping produk halal untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.
"Mungkin produk kita halal, tapi kita juga tidak tahu apa benar itu halal, oleh karena itu harus ada pendampingan," katanya.
Sementara, petugas pendamping produk halal Nurdian menjelaskan, produk bisa dikatakan halal apa bila bahan, proses produksi, dan tempat produksi tidak terkena atau mengandung unsur haram.
Guna mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha wajib memberikan wewenang untuk tim pendamping memeriksa bahan baku, tempat, dan proses produksi dari produk yang telah dibuat.
Guna mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha wajib memberikan wewenang untuk tim pendamping memeriksa bahan baku, tempat, dan proses produksi dari produk yang telah dibuat.
"Tidak hanya bahan baku yang kita gunakan untuk membuat produk itu, tapi proses, tempatnya, bahkan sabun untuk kita cuci tangan juga harus halal,"katanya.
Komentar