Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Petugas patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan KM Terang Bulan IV karena hendak menyelundupkan lebih dari 15 ton pasir timah ke luar negeri.

"Penindakan dilakukan di perairan Natuna, Kamis (25/6/2020) oleh Tim Patroli Laut BC 30004," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Agus Yulianto menjelaskan, saat pemeriksaan muatab, petugas patroli BC-30004 berhasil menemukan sekitar 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

Pasir timah, kata Kakanwil, merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor berdasarkan ketentuan yang diatur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapal berikut muatan serta nakhoda AS dan tiga ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku bisa disangkakan melakukan tindak pidana penyelundupan ekspor," kata dia.

Agus mengatakan, Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara di tengah pandemi COVID-19.

"Dengan Motto 'Siaga Berani Setia' Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.

Pewarta : Rusdianto
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024