Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberikan pelatihan kepada sejumlah petugas di hotel-hotel untuk menjalani protokol kesehatan, dalam persiapan menerima warga negara asing yang harus menjalani karantina, setibanya di kota setempat.
"Sekarang lagi 'training', di antaranya 'house keeping' oleh Dinas Kesehatan, bagaimana cara menerima tamu, melakukan penyemprotan disinfektan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Selasa.
Disparbud, Dinkes, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Batam terus melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, untuk memastikan beberapa hotel siap menampung WNA yang harus menjalani karantina di Batam.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no.9 tahun 2020, maka WNA yang tiba di Indonesia tanpa membawa bukti surat hasil tes PCR swab COVID-19, maka harus dilakukan tes usap di pelabuhan.
Dan sambil menunggu hasil tes keluar, maka warga asing itu harus melakukan karantina di hotel atau penginapan yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Ardi menyatakan, beberapa hotel sudah menyatakan kesediaan mengikuti standar protokol kesehatan, dan satu yang sudah mendapatkan rekomendasi adalah Hotel Vista.
"Yang lain menyusul," kata dia.
Pihaknya masih melakukan kesiapan hotel-hotel menerima tamu untuk menjalani karantina.
Syarat yang harus dipenuhi hotel untuk mendapatkan rekomendasi, antara lain memastikan bahwa satu kamar diisi satu tamu, kecuali pasangan yang sudah menikah.
Kemudian, disiapkan alur, dari pelabuhan langsung ke kamar tempat menginap, tanpa perlu 'chek in' di lobi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam Achmad Farchanny menegaskan, sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka setiap individu yang datang dari luar negeri dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, maka harus mengikuti tes PCR. Dan selama menunggu hasilnya keluar, harus menjalani karantina.
"Karantina mandiri di hotel atau penginapan yang direkomendasikan Dinas Pariwisata atau Dinas Kesehatan atau PHRI. Atau di asrama yang disiapkan perusahaan atau tempat lain yang ditentukan pemerintah daerah," kata dia.
"Sekarang lagi 'training', di antaranya 'house keeping' oleh Dinas Kesehatan, bagaimana cara menerima tamu, melakukan penyemprotan disinfektan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Selasa.
Disparbud, Dinkes, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Batam terus melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, untuk memastikan beberapa hotel siap menampung WNA yang harus menjalani karantina di Batam.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no.9 tahun 2020, maka WNA yang tiba di Indonesia tanpa membawa bukti surat hasil tes PCR swab COVID-19, maka harus dilakukan tes usap di pelabuhan.
Dan sambil menunggu hasil tes keluar, maka warga asing itu harus melakukan karantina di hotel atau penginapan yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Ardi menyatakan, beberapa hotel sudah menyatakan kesediaan mengikuti standar protokol kesehatan, dan satu yang sudah mendapatkan rekomendasi adalah Hotel Vista.
"Yang lain menyusul," kata dia.
Pihaknya masih melakukan kesiapan hotel-hotel menerima tamu untuk menjalani karantina.
Syarat yang harus dipenuhi hotel untuk mendapatkan rekomendasi, antara lain memastikan bahwa satu kamar diisi satu tamu, kecuali pasangan yang sudah menikah.
Kemudian, disiapkan alur, dari pelabuhan langsung ke kamar tempat menginap, tanpa perlu 'chek in' di lobi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam Achmad Farchanny menegaskan, sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka setiap individu yang datang dari luar negeri dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, maka harus mengikuti tes PCR. Dan selama menunggu hasilnya keluar, harus menjalani karantina.
"Karantina mandiri di hotel atau penginapan yang direkomendasikan Dinas Pariwisata atau Dinas Kesehatan atau PHRI. Atau di asrama yang disiapkan perusahaan atau tempat lain yang ditentukan pemerintah daerah," kata dia.