Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menyatakan sejumlah syarat dokumen dari dua bakal pasangan calon peserta pilkada daerah setempat belum memenuhi syarat.

"Bukan kurang, tapi belum memenuhi syarat karena kami juga memverifikasi keabsahan-nya," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu.

KPU Batam telah menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon kepada masing-masing perwakilan bapaslon pada Ahad pagi.

Dalam hasil verifikasi itu, terdapat sejumlah syarat yang harus diperbaiki. Sayangnya Willy enggan memberikan penjelasan lebih detil.

"Contohnya, bapaslon harus perbaiki formulir BB1-KWK, BB2-KWK. Ada yang salah tulis tanggal lahir," kata dia.

Ia mengatakan, bapaslon harus memperbaiki dokumen persyaratan calon dan diserahkan kembali ke KPU mulai 14 hingga 16 September 2020. Willy menegaskan, persyaratan calon, selain lengkap, juga harus sah.

Dalam kesempatan itu, Willy juga mengatakan telah menerima hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon, dari rumah sakit.

"Hasil kesehatan memenuhi syarat semua. Kesehatan ini satu dari sekian persyaratan calon yang harus dipenuhi oleh bapaslon," ujarnya.

Sementara itu, dua bakal pasangan calon kepala daerah Kota Batam yaitu Lukita-Abdul Basyid yang didukung PDIP, Partai Gerindra dan PKB serta petanaha Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, PPP, PSI, dan Perindo.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024