Ketua MPR: Dewan Moneter dapat timbulkan masalah
Sabtu, 3 Oktober 2020 10:32 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Humas MPR RI/am.)
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter yang diwacanakan melalui revisi UU Bank Indonesia berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bambang, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, juga meminta agar pemerintah tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis serta mengoptimalkan kebijakan fiskal agar fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.
"Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, tapi juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang selalu berulang yaitu penerimaan negara yang jarang mencapai target.
"Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan," kata Bambang.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr Fx Sugiyanto menilai tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sesuai draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.
Menurut dia, apabila tujuan adanya dewan tersebut dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik, hal itu sudah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dari UU Nomor 9 tahun 2016.
Untuk itu, ia memastikan esensi munculnya Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro justru akan malah mengganggu indenpendensi bank sentral.
"Pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak terlalu perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter," katanya.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.
Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Bambang, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, juga meminta agar pemerintah tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis serta mengoptimalkan kebijakan fiskal agar fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.
"Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, tapi juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang selalu berulang yaitu penerimaan negara yang jarang mencapai target.
"Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan," kata Bambang.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr Fx Sugiyanto menilai tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sesuai draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.
Menurut dia, apabila tujuan adanya dewan tersebut dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik, hal itu sudah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dari UU Nomor 9 tahun 2016.
Untuk itu, ia memastikan esensi munculnya Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro justru akan malah mengganggu indenpendensi bank sentral.
"Pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak terlalu perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter," katanya.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.
Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Pewarta : Satyagraha
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua MPR : Kepri harus bisa manfaatkan potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat
15 November 2025 6:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI sebut Pemilu 2024 jadi tonggak mantapkan proses demokrasi
20 September 2023 15:33 WIB, 2023
Ketua MPR desak aparat hindari kekerasan saat tangani konflik di Rempang Batam
19 September 2023 7:51 WIB, 2023
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BP Batam bersama Pertamina Patra Niaga perkuat layanan energi penerbangan
19 September 2026 10:47 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
Pemkot Batam tetapkan produk unggulan pastikan akses pemasaran diperluas
18 September 2026 15:00 WIB
Kemnaker: Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 5 berlangsung hingga 23 September
18 September 2026 8:51 WIB
PGN Batam perkuat edukasi jaringan gas capai target 34 ribu sambungan rumah tangga
17 September 2026 14:40 WIB