Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menargetkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Pulau Batam bagian wilayah perencanaan Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar dan Lubuk Baja tahun 2020-2040 selesai pada Desember 2020.
"Kami berharap dengan perpanjangan waktu Pansus RDTR Kota Batam ini, tetap dapat menyelesaikan, menyepakati, dan menetapkan Ranperda RDTR di 7 BWP Kota Batam pada Desember 2020," kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum di Batam, Senin.
Ia menyatakan Pemkot Batam menyusun RDTR Pulau Batam, sesuai dengan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang.
UU itu menyebutkan RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW agar lebih akurat dalam menjelaskan struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan.
Batam, kata dia, merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.
"Percepatan penetapan rancangan Perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia.
Dalam upaya menyusun ranperda, Pemkot dan DPRD Batam telah melakukan sejumlah pembahasan melalui daring karena pandemi, sejak April 2020.
Ranperda juga sudah melalui sejumlah diskusi dalam grup fokus, dua kali konsultasi publik, pembahasan lintas sektor di Jakarta.
"Kami berharap dengan perpanjangan waktu Pansus RDTR Kota Batam ini, tetap dapat menyelesaikan, menyepakati, dan menetapkan Ranperda RDTR di 7 BWP Kota Batam pada Desember 2020," kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum di Batam, Senin.
Ia menyatakan Pemkot Batam menyusun RDTR Pulau Batam, sesuai dengan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang.
UU itu menyebutkan RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW agar lebih akurat dalam menjelaskan struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan.
Batam, kata dia, merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.
"Percepatan penetapan rancangan Perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia.
Dalam upaya menyusun ranperda, Pemkot dan DPRD Batam telah melakukan sejumlah pembahasan melalui daring karena pandemi, sejak April 2020.
Ranperda juga sudah melalui sejumlah diskusi dalam grup fokus, dua kali konsultasi publik, pembahasan lintas sektor di Jakarta.