Kemendagri serap aspirasi pemda terkait penyusunan RDTR

id Kemendagri,Rencana Detail Tata Ruang

Kemendagri serap aspirasi pemda terkait penyusunan RDTR

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto. ANTARA/HO-BSKDN Kemendagri

Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara penataannya ketika manusia terus bertambah. Ketika sampah terus bertambah, apa yang harus dilakukan? Tidak mungkin persoalan ini terlepas dari penataan ruang

Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menjaring masukan pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara penataannya ketika manusia terus bertambah. Ketika sampah terus bertambah, apa yang harus dilakukan? Tidak mungkin persoalan ini terlepas dari penataan ruang," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Upaya menjaring masukan pemda oleh BSKDN melalui Seminar Kajian Strategis Percepatan Penyelesaian Kebijakan Dokumen RDTR di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (14/9).

Dalam sambutannya, Eko menekankan pentingnya seminar oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah (Puslitbang Keuda) BSKDN Kemendagri.

Hal ini mengingat tidak tepatnya penataan ruang dapat menimbulkan sejumlah masalah yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan. Bahkan, persoalan tersebut juga dapat mengganggu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Eko menyebutkan contoh permasalahan akibat penggunaan lahan yang tidak tepat. Hal ini misalnya persoalan sampah yang jumlahnya kian bertambah dan tidak tertangani dengan baik.

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan penataan ruang yang keliru.

Ia menekankan agar pemda memahami dengan baik terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemahaman tersebut sangat penting sebagai rujukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.

Eko juga sangat menyayangkan adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyusun RDTR. Pasalnya, lambatnya penyusunan tersebut akan berdampak terhadap munculnya berbagai persoalan yang menyangkut pembangunan.




 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri jaring masukan pemda terkait penyusunan RDTR

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE