Terima Dokumen Ranperkada RDTR, Bupati Karimun harap bisa percepat perizinan

id bupati karimun, aunur rafiq, karimun, kepri, kepulauan riau, rdtr karimun

Terima Dokumen Ranperkada RDTR, Bupati Karimun harap bisa percepat perizinan

Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Aunur Rafiq menerima dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang. Dokumen Ranperkada dan RDTR tersebut diserahkan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Fairmount Hotel Jakarta, Senin (13/3). (ANTARA/ HO-Pemkab Karimun)

Karimun (ANTARA) - Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Aunur Rafiq menghadiri penyerahan dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Ranperkada RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang.

“Alhamdulillah dengan adanya persetujuan substansi RDTR ini, maka diharapkan segala perizinan terkait bisa lebih ringkas dan singkat. Oleh karenanya, kita ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Aunur Rafiq melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (14/3).

Dokumen Ranperkada dan RDTR tersebut diserahkan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Jakarta.

Aunur Rafiq menyampaikan, dengan adanya RDTR ini akan membuat Operasional Ruang semakin terkendali. RDTR yang telah ditetapkan ini akan dapat segera diintegrasikan ke dalam system Online Single Submission (OSS), karena akan menjadi acuan dalam pemberian perizinan berusaha melalui penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR).

“Ditetapkannya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan Investasi di Kabupaten Karimun, khususnya pada Kawasan Perkotaan Tanjung Balai Karimun. RDTR Tanjung Balai Karimun bernilai strategis untuk meningkatkan investasi daerah,” ucapnya.

Menurut Aunur Rafiq , dengan adanya bantuan teknis RDTR ini, Pemerintah Kabupaten Karimun sangat terbantu karena nantinya semua investasi yang berproses dengan sistem secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai dasarnya adalah dokumen RDTR. Hal tersebut juga menjadi acuan dan mendongkrak kinerja di Kabupaten Karimun dan sejalan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus semakin memberi manfaat kepada Karimun.
 
Sekretaris Direktorat Jendral Tata Ruang, Farid Hidayat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Tata Ruang ke depan menjadi suatu hal yang sangat penting, yang akan digunakan dalam pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang.

“Undang-Undang tersebut mengamanatkan Rencana Tata Ruang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Khusus untuk daerah-daerah yang sudah memiliki RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), KKPR yang diperlukan hanyalah konfirmasi KKPR yang diterbitkan dalam waktu 1 hari,” ujarnya.
 
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Yosli, Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cahyo dan Kepala Bidang Penataan Ruang, Earli. (ANTARA/ HO-Pemkab Karimun)

Namun ia juga menggarisbawahi apabila belum memiliki RDTR, akan diberikan persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer terhadap semua rencana tata ruang yang berada di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Farid Hidayat juga menambahkan, jangka waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk RDTR adalah 1 (satu) bulan. Masa 1 (satu) bulan ini juga menjadi kesempatan untuk benar-benar memastikan sinkronisasi semua dokumen.

“Setelah ditetapkan menjadi Perkada dan masuk ke dalam sistem OSS, dokumen ini tidak bisa berubah lagi. Untuk itu hal ini perlu menjadi perhatian oleh Bapak Bupati, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah,” katanya. 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE