Fraksi minta Pemkab Karimun susun Perda RDTR

id perda RDTR karimun,permukiman kumuh,ketua komisi 1 DPRD Karimun anwar abubakar

Fraksi minta Pemkab Karimun susun Perda RDTR

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar (foto: Istimewa)

Penetapan kawasan permukiman kumuh mengacu pada perbup. Kami berharap kepada pemerintah daerah juga menyusun perdanya
Karimun (Antaranews Kepri) - Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Karimun, Kepulauan Riau, meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kami meminta pemerintah daerah segera menyusun Perda RDTR sesuai saran dan hasil konsultasi kami ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata anggota Fraksi Amanat Pembangunan Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Anwar Abubakar mengatakan, Perda RDTR diperlukan sebagai penjabaran dari Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan juga menjadi dasar dalam penetapan kawasan permukiman kukuh yang Rancangan Perdanya sudah selesai dibahas oleh panitia khusus DPRD Karimun.

Penetapan kawasan permukiman kumuh, menurut dia, seharusnya memiliki perda sebagai acuan, bukan peraturan bupati (perbup) sebagaimana yang disiapkan pemerintah daerah.

"Penetapan kawasan permukiman kumuh mengacu pada perbup. Kami berharap kepada pemerintah daerah juga menyusun perdanya," kata Anwar yang juga Ketua Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Dia mengatakan, Perda RDTR dibutuhkan sebagai dasar dalam penetapan lahan untuk merelokasi warga yang tinggal di kawasan permukiman kumuh yang juga ditetapkan di dalam perda tersebut.

"Lahannya harus disiapkan, agar masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh bisa direlokasi," kata Anwar yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Karimun.

Disinggung soal pembahasan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Anwar mengatakan pansus telah selesai membahasnya dan akan diparipurnakan pada Rabu (28/2).

"Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh tetap diparipurnakan untuk disahkan meski Perda RDTR belum ada, namun demikian pemerintah daerah segera menyusun rancangan Perda RDTR itu," kata Anwar yang diusung Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya, penetapan kawasan permukiman kumuh dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun No 1888.B tahun 2014 , pada enam titik dengan luas 49,76 hektare, antara lain di kawasan Pulau Kambing dan Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, kawasan Orari dan Telaga Mas Sei Lakam Timur, kawasan Baran Barat dan Baran Timur Kecamatan Meral, Gang Asoka dan Kuda Laut Baran Timur Kecamatan Meral. 

Baca juga: Karimun Tetapkan Enam Lokasi Permukiman Kumuh 

Kawasan Pulau Kambing merupakan salah satu lokasi yang masuk dalam kriteria kumuh berat, yang mana jenis penanganan yang bisa dilakukan hanya permukiman kembali karena secara tata ruang dan yuridis, penguasaan tanahnya adalah ilegal.

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE