Tanjungpinang (ANTARA) -
Selisih suara antara Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) dan Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR) hanya 86 suara berdasarkan hasil rapat pleno KPU setempat.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko dalam rapat pleno di salah satu hotel di Karimun, Rabu malam, mengatakan, pasangan Aunur-Hasyim berhasil meraih 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar  54.433 suara, selisih 86 suara.

Berdasarkan catatan Antara, ARAH merupakan pasangan petahana. Aunur Rafiq pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun mendampingi Nurdin Basirun selama 10 tahun atau dua periode. Kemudian pada Pilkada Karimun 2015, Aunur berpasangan dengan Anwar Hasyim memenangkan pilkada.

Sementara dalam Sistem Rekapitulasi Pilkada Karimun, yang sudah menyajikan rekapitulasi suara 98,92 persen dari 555 TPS pada pukul 20.30 WIB, menampilkan jumlah suara yang diperoleh Iskandarsyah-Anwar Abubakar mencapai 54.028 suara atau 50,1 persen, sedangkan Aunur-Anwar Hasyim 53.875 suara atau 49,9 persen.

"Kami akan menggunakan hak konstitusi kami, menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Kami ingin mendapatkan keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi," kata Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Bersama Iskandar-Anwar (BERSINAR), Suyadi.

Para relawan BERSINAR pascapemungutan suara melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Karimun.

Temuan pelanggaran yang telah dilaporkan Rahma Nur Hasanah terkait sejumlah pemilih tidak menunjukkan KTP, melainkan Kartu Keluarga untuk mencoblos. Salah satu kasus ini ditemukan di TPS 1 Desa Rawa Jaya, Desa Buah Rawa, Kecamatan Moro.

“Ada bukti-bukti yang menguatkan, ada oknum penyelenggara di tingkat kelurahan yang bermain. Tentu ini merugikan kami, apalagi seandainya jumlahnya tidak sedikit," ujarnya.

Selanjutnya ditemukan juga pelanggaran berupa kotak suara tidak digembok dan hanya satu yang bersegel di-TPS 3 Rawa Jaya. Pada saat rapat pleno di-PPK Jumat 12 Desember 2020 bersama Ketua KPPS dan anggota diserahkan bukti-bukti foto kotak suara tidak digembok dan hanya satu segel (bukti terlampir) dengan uraian singkat kejadian.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran.

"Kami juga menemukan hasil Salinan KWK di salah satu TPS terdapat coretan pada kolom angka yang telah ditulis dalam salinan C hasil," katanya.
 

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024