Tanjungpinang (ANTARA) - Masa jabatan komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri periode 2016-2021 diperpanjang sampai terbentuknya komisioner periode 2021-2026.
Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial menyebut masa jabatan komisioner periode 2016-2021 sudah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021, namun sampai saat ini Pemprov Kepri belum membuka seleksi penerimaan komisioner baru. "Sudah diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepri yang baru,’’ kata Ery Syahrial di Tanjungpinang, Sabtu.
Ery mengatakan keputusan perpanjangan komisioner KPPAD berdasarkan hasil keputusan pertemuan dengan Gubernur Kepri Isdianto, Rabu (10/2).
Dalam pertemuan itu, katanya, Isdianto menilai kehadiran KPPAD Kepri sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di daerah setempat.
Eri Syahrial mengatakan dalam pertemuan tersebut KPPAD Kepri juga menyampaikan laporan pengawasan dan perlindungan anak selama lima tahun masa periode komisioner KPPAD 2016-2021.
Laporan tersebut, di antaranya terkait jumlah kasus dan permasalahan anak tertinggi yang dilaporkan masyarakat, advokasi dan pengawasan perlindungan anak selama lima tahun terakhir yang dilakukan KPPAD, program dan kegiatan, termasuk kendala dan hambatan yang ditemui KPPAD.
Eri memaparkan jumlah kasus anak yang diadukan masyarakat ke KPPAD Kepri lima tahun terakhir, yakni tahun 2016 sebanyak 198 pengaduan dengan jumlah korban 296 anak, 2017 sebanyak 156 kasus dengan jumlah korban 220 anak, 2018 sebanyak 111 kasus dengan jumlah 168 korban anak, 2019 sebanyak 109 kasus dengan korban 174 anak, dan tahun 2020 tercatat 127 kasus.
"Terjadi penurunan kasus yang dilaporkan ke KPPAD Kepulauan Riau sejak dibentuknya KPPAD Kota Batam, karena sebagian besar kasus anak yang terjadi di Batam dilaporkan ke KPPAD Batam, tidak lagi ke KPPAD Kepri," ungkapnya.
Terkait kelembagaan KPPAD Kepri yang menurut Misni, Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kepri yang dianggap tidak perlu diperpanjang, lanjut dia, dalam laporan dan telaah pihaknya justru menunjukkan pentingnya lembaga independen tersebut.
"Anggota DPRD Kepri, praktisi hukum dan banyak pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu justru mendukung keberadaan KPPAD diperpanjang dan dipertahankan," kata Eri.
Dijelaskannya pembentukan KPPAD pada 2007 berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak yang diperkuat dengan Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tahun 2010 sebagai Perda pertama di Indonesia tentang Perlindungan Anak.
Hal itu menunjukkan komitmen Pemprov Kepri, DPRD, beberapa stakeholder anak waktu itu, termasuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepri terhadap perlindungan anak.
"Komitmen tersebut terus diperlihatkan hingga periode 2016-2021. Atas komitmen terhadap pentingnya kehadiran KPPAD dan upaya perlindungan anak, KPAI sudah dua kali memberikan penghargaan KPAI Award kepada Gubernur Kepri," paparnya.
Ery menilai kehadiran KPPAD sangat diperlukan, karena melihat kasus dan permasalahan anak yang terjadi selama ini cukup banyak, kompleks dan meningkat dari waktu ke waktu.
Ia menganggap adanya harapan dan kepercayaan masyarakat yang sangat besar terhadap KPPAD serta pertimbangan posisi Kepri yang strategis, berada di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, lalu lintas orang keluar negeri, sehingga berdampak pada tingginya kasus dan permasalahan anak.
Perlindungan anak di Kepri selama ini berjalan dengan baik, bahkan menjadi barometer perlindungan anak di Indonesia. Banyak daerah lain belajar ke Kepri, termasuk belajar bagaimana membuat Perda Perlindungan Anak dan KPAD/KPPAD di daerahnya.
"KPPAD Kepri dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan anak yang luas cakupannya, banyak hak-hak anak yang harus dikawal oleh pemerintah dan masyarakat, banyak lembaga teknis yang terlibat dalam pemenuhan hak anak, mulai dari OPD di jajaran pemerintah, penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Semua itu perlu satu lembaga yang bisa melakukan fungsi pengawasan," ungkap Eri.
Ery menegaskan kehadiran KPPAD sangat membantu jajaran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum anak, seperti sebagai komisioner yang dianggap kredibel menjadi saksi ahli di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
KPPAD Kepri bisa mengeluarkan rekomendasi dalam kasus anak, termasuk perkara hukum anak yang saat ini banyak di jajaran criminal justice system.
Bila tidak ada akan menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan hukum anak, karena kalau mendatangkan ahli dari luar, biayanya sangat besar.
‘’KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga, lain seperti P2TP2A karena tugas dan fungsinya berbeda. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan beberapa fungsi dalam perlindungan anak. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan antar OPD dan di lembaga aparat penegak hukum,’’ kata komisioner KPPAD dua periode tersebut.
Atas telaah kelembagaan tersebut, lanjut Ery, KPPAD Kepri merekomendasikan dipertahankan kelembagaan KPPAD provinsi, termasuk KPPAD yang berada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.
Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial menyebut masa jabatan komisioner periode 2016-2021 sudah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021, namun sampai saat ini Pemprov Kepri belum membuka seleksi penerimaan komisioner baru. "Sudah diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepri yang baru,’’ kata Ery Syahrial di Tanjungpinang, Sabtu.
Ery mengatakan keputusan perpanjangan komisioner KPPAD berdasarkan hasil keputusan pertemuan dengan Gubernur Kepri Isdianto, Rabu (10/2).
Dalam pertemuan itu, katanya, Isdianto menilai kehadiran KPPAD Kepri sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di daerah setempat.
Eri Syahrial mengatakan dalam pertemuan tersebut KPPAD Kepri juga menyampaikan laporan pengawasan dan perlindungan anak selama lima tahun masa periode komisioner KPPAD 2016-2021.
Laporan tersebut, di antaranya terkait jumlah kasus dan permasalahan anak tertinggi yang dilaporkan masyarakat, advokasi dan pengawasan perlindungan anak selama lima tahun terakhir yang dilakukan KPPAD, program dan kegiatan, termasuk kendala dan hambatan yang ditemui KPPAD.
Eri memaparkan jumlah kasus anak yang diadukan masyarakat ke KPPAD Kepri lima tahun terakhir, yakni tahun 2016 sebanyak 198 pengaduan dengan jumlah korban 296 anak, 2017 sebanyak 156 kasus dengan jumlah korban 220 anak, 2018 sebanyak 111 kasus dengan jumlah 168 korban anak, 2019 sebanyak 109 kasus dengan korban 174 anak, dan tahun 2020 tercatat 127 kasus.
"Terjadi penurunan kasus yang dilaporkan ke KPPAD Kepulauan Riau sejak dibentuknya KPPAD Kota Batam, karena sebagian besar kasus anak yang terjadi di Batam dilaporkan ke KPPAD Batam, tidak lagi ke KPPAD Kepri," ungkapnya.
Terkait kelembagaan KPPAD Kepri yang menurut Misni, Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kepri yang dianggap tidak perlu diperpanjang, lanjut dia, dalam laporan dan telaah pihaknya justru menunjukkan pentingnya lembaga independen tersebut.
"Anggota DPRD Kepri, praktisi hukum dan banyak pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu justru mendukung keberadaan KPPAD diperpanjang dan dipertahankan," kata Eri.
Dijelaskannya pembentukan KPPAD pada 2007 berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak yang diperkuat dengan Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tahun 2010 sebagai Perda pertama di Indonesia tentang Perlindungan Anak.
Hal itu menunjukkan komitmen Pemprov Kepri, DPRD, beberapa stakeholder anak waktu itu, termasuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepri terhadap perlindungan anak.
"Komitmen tersebut terus diperlihatkan hingga periode 2016-2021. Atas komitmen terhadap pentingnya kehadiran KPPAD dan upaya perlindungan anak, KPAI sudah dua kali memberikan penghargaan KPAI Award kepada Gubernur Kepri," paparnya.
Ery menilai kehadiran KPPAD sangat diperlukan, karena melihat kasus dan permasalahan anak yang terjadi selama ini cukup banyak, kompleks dan meningkat dari waktu ke waktu.
Ia menganggap adanya harapan dan kepercayaan masyarakat yang sangat besar terhadap KPPAD serta pertimbangan posisi Kepri yang strategis, berada di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, lalu lintas orang keluar negeri, sehingga berdampak pada tingginya kasus dan permasalahan anak.
Perlindungan anak di Kepri selama ini berjalan dengan baik, bahkan menjadi barometer perlindungan anak di Indonesia. Banyak daerah lain belajar ke Kepri, termasuk belajar bagaimana membuat Perda Perlindungan Anak dan KPAD/KPPAD di daerahnya.
"KPPAD Kepri dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan anak yang luas cakupannya, banyak hak-hak anak yang harus dikawal oleh pemerintah dan masyarakat, banyak lembaga teknis yang terlibat dalam pemenuhan hak anak, mulai dari OPD di jajaran pemerintah, penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Semua itu perlu satu lembaga yang bisa melakukan fungsi pengawasan," ungkap Eri.
Ery menegaskan kehadiran KPPAD sangat membantu jajaran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum anak, seperti sebagai komisioner yang dianggap kredibel menjadi saksi ahli di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
KPPAD Kepri bisa mengeluarkan rekomendasi dalam kasus anak, termasuk perkara hukum anak yang saat ini banyak di jajaran criminal justice system.
Bila tidak ada akan menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan hukum anak, karena kalau mendatangkan ahli dari luar, biayanya sangat besar.
‘’KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga, lain seperti P2TP2A karena tugas dan fungsinya berbeda. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan beberapa fungsi dalam perlindungan anak. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan antar OPD dan di lembaga aparat penegak hukum,’’ kata komisioner KPPAD dua periode tersebut.
Atas telaah kelembagaan tersebut, lanjut Ery, KPPAD Kepri merekomendasikan dipertahankan kelembagaan KPPAD provinsi, termasuk KPPAD yang berada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.