Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Tanjungpinang tidak berhak memilih calon wawako

Sabtu, 13 Maret 2021 17:24 WIB
Image Print
Pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV Pemkot Tanjungpinang berujung polemik beberapa waktu lalu (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tidak memiliki hak untuk memilah dan memilih siapa calon wakil wali kota yang akan mendampinginya selama periode ini, kata pakar hukum tata negara, Oksep Adhayanto dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, hak pengusulan calon wawako itu diberikan kepada partai politik, bukan wali kota," ucap Oksep di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurut dia, jika wali kota ingin memilih calon wawako yang diusulkan partai, seharusnya melakukan komunikasi politik lebih awal dengan partai pengusung. Sementara Partai Golkar dan Partai Gerindra sudah beberapa bulan lalu mengusulkan secara resmi Ade Angga dan Endang Abdullah sebagai calon wawako.

"Masyarakat ini tak mau tahu siapa calon wawako, yang penting jabatan itu segera terisi sehingga roda pemerintahan berjalan normal," ucapnya, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Oksep menyinggung soal dinamika politik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir terkait pengisian jabatan wawako. Prosedur terkait pengisian jabatan itu, sudah cukup jelas dan tegas sehingga tidak perlu mengulur-ulur waktu.

Alasan-alasan yang disampaikan oleh wali kota dinilai absurd atau tidak masuk akal dengan melihat proses pengisian wakil kepala daerah di tempat lain. Kondisi ini yang menyebabkan kegaduhan politik, yang menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat Tanjungpinang.

Ia juga mendorong dan mendukung DPRD Tanjungpinang untuk menggunakan hak interpelasi maupun hak angket untuk mendapatkan informasi dan dara yang lengkap terkait permasalahan pengisian wawako. Sikap politik itu penting dilakukan agar masyarakat tidak disuguhkan teater politik.

"Terlalu banyak teater politik juga membuat masyarakat muak," katanya.

Oksep menyarankan Wali Kota Rahma menggandeng seluruh elemen masyarakat yang berkompeten untuk fokus melaksanakan kegiatan pemerintahan untuk merealisasikan visi dan misi dengan sisa waktu jabatan yang tersebut.

"Kita semua bertanggung jawab untuk membangun Kota Gurindam ini," ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik, Bismar Ariyanto, mengatakan, Kinerja dan stabilitas pemerintahan di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau terganggu akibat belum ada wakil wali kota.

"Sebaiknya jangan ditunda lagi proses pemilihan wakil wali kota, karena akan berdampak pada kinerja, stabilitas pemerintahan dan pembangunan, pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Bismar yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang mengatakan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di tangan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, karena partai pengusung yakni Golkar dan Gerindra sudah mengajukan dua nama bakal calon wakil wali kota sejak November 2020.

Dua nama yang diajukan sebagai calon wawako itu yakni Ade Angga dari Golkar dan Endang Abdullah dari Partai Gerindra.

"Mari berpikir lebih jernih, kedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat Kota Tanjungpinang. Selain amanat UU tentang pemerintahan daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengharuskan pengisian jabatan wakil wali kota tersebut, harus dilihat pengisian jabatan tersebut sebagai upaya mewujudkan pelayanan pembangunan, stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026