Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan perkembangan pembangunan Jembatan Batam Bintan dalam video converence dari atas kapal kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Kami sudah mengajukan rekomendasi vertical clerance kepada Kementerian Perhubungan. Ketinggian saat pasang tertinggi untuk jembatan Batam Bintan nantinya 40 meter,” kata Ansar, yang sedang melakukan perjalanan ke Tanjungbatu, Karimun, Selasa (16/3).
Gubernur direncanakan membuka MTQ Kabupaten Karimun di Islamic Centre Tanjungbatu. Lunjungan ke Tanjungbatu setelah serangkaian aktivitas di Batam.
Dalam perjalanan itu, Gubernur melakukan vicon bersama Menko Luhut. Ia melaporkan perihal vertical clerance jembatan Batam Bintam, karena semua rekomendasi daerah sudah keluar.
Rekomendasi ketinggian dari Disnav Tanjungpinang, KSOP Batam dan UPP Tanjung Uban, serta Lantamal Tanjungpinang, sudah terbit.
Ansar bersyukur karena rekomendasi dari daerah sudah lengkap, karena lengkap Kemenhub memastikan pekan depan rekomendasi tinggi jembatan akan segera diterbitkan, dan sudah disampaikan ke Kementerian PUPR.
Akhir tahun lalu, Pemprov Kepri sudah mengusulkan vertical clerance untuk tiap trase. Vertical clearance untuk trase Batam ke Tanjungsauh setinggi 20 meter. Sementara dari Tanjungsauh ke Pulau Buau setinggi 40 meter.
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Jembatan putus akibat banjir lahar Semeru
Jumat, 19 April 2024 6:56 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Komentar