Wajar Kemendagri minta gubernur bina Wali Kota Tanjungpinang

id tanjungpinang, wawako, mendagri

Wajar Kemendagri minta gubernur bina  Wali Kota Tanjungpinang

Pelantikan 278 pejabat Pemko Tanjungpinang yang menuai kritikan. Foto Antara/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara, Oksep Adhayanto menilai wajar Kemendagri meminta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membina Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait pengisian jabatan wakil wali kota.

"Wajar, agar pembinaan itu membuahkan hasil yang positif untuk pemerintahan. Ini 'kan proses agar dapat melaksanakan kepemimpinan di pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Oksep, yang juga Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji, di Tanjungpinang, Jumat.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021 menegaskan empat poin dalam pengisian calon Wawako Tanjungpinang. Poin pertama dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Kepri yakni pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.

Poin kedua, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Ketiga, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).

Keempat atau terakhir, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terkait surat itu, Oksep menyayangkannya. Seandainya, Rahma melaksanakan tahapan-tahapan pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang itu sesuai ketentuan, tidak memperlambatnya, maka Kemendagri tidak perlu menerbitkan surat tersebut.

"Ini peristiwa yang langka terjadi di Indonesia, khususnya dalam permasalahan pengisian jabatan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, pengamat politik, Bismar Arianto, mengatakan, surat itu semacam teguran dari Kemendagri kepada Wali Kota Tanjungpinang.

"Naik status surat dari Kemendagri dari normatif menjadi seperti teguran. Poin keempat surat itu, meminta gubernur membina wali kota itu, cukup keras," katanya.

Ia mengatakan surat tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Rahma tidak memahami tugas dan fungsinya sehingga harus dibina Gubernur Ansar Ahmad. Secara politik, tentu surat tersebut merugikan Rahma, karena muncul persepsi publik bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan tugas dalam pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, padahal partai pengusung yakni Gerindra sudah mengajukan Endang Abdullah dan Golkar mengajukan Ade Angga.

Tugas wali kota itu, menurut dia sederhana, hanya cukup meneruskan usulan partai pengusung. Namun yang terjadi justru muncul dinamika politik, yang seolah-olah dirinya berhak menilai.

"Ini 'kan persoalan administratif pilkada. Dalam aturannya, sudah jelas wali kota hanya memiliki tugas administratif yakni meneruskan usulan partai pengusung, tetapi yang terjadi justru muncul kesan wali kota menilai calon yang diusulkan. Kalau mau seperti itu, sebaiknya dari awal komunikasi dengan partai pengusung," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE