PT Pelabuhan Kepri belum setor pendapatan ke kas daerah

id Temuan BPK

PT Pelabuhan Kepri belum setor pendapatan ke kas daerah

Anggota BPK RI Baharullah Akbar. (Antara/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan PT Pelabuhan Kepri belum menyetor hasil pendapatan dari pemanfaatan kapal MV Lintas Kepri ke kas Pemerintah Provinsi Kepri pada laporan keuangan tahun 2020.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR-P dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kemudian, didapati bahwa penataan aset di lingkungan Pemprov Kepri belum sepenuhnya tertib.

"Tiga masalah ini menjadi catatan kami (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri 2020," kata Anggota BPK RI Baharullah Akbar di Tanjungpinang, Jumat (21/5).

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar PT Pelabuhan Kepri segera menyetor pemanfaatan kapal Lintas Kepri.

Kemudian, meminta Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, dan semua OPD harus mengendalikan barang milik daerah secara cermat.

"Pemprov Kepri punya waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, terhitung hasil pemeriksaan laporan keuangan ini diserahkan," ujar Baharullah.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan 2020.

"Saya sudah minta OPD terkait segera menindaklanjutinya," sebut Ansar.

Lebih lanjut, Ansar mengapresiasi tim BPK yang telah merampungkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dalam kurun waktu dua bulan bahkan saat situasi pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Kepri 2020 yang diserahkan BPK kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Kepri di Pulau Dompak, Kamis (20/5), daerah itu kembali meraih Opini WTP kesebelas secara berturut-turut.

Ansar mengapresiasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah.

Dengan Opini WTP, ia berharap pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.

"Semoga Opini WTP ini bisa dipertahankan di masa mendatang," demikian Ansar.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE