BPOM ungkap temuan kosmetik ilegal capai Rp1,8 T

id Kosmetik ilegal,bpom,kosmetik berbahaya,kosmetik tanpa izin edar,pengawasan obat ,pengawasan kosmetik,kosmetik impor

BPOM ungkap temuan kosmetik ilegal capai Rp1,8 T

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad/Youtube BPOM

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan temuan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai angka Rp1,866 triliun dalam tenggat waktu 10-21 November 2025.

"Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Temuan tersebut, lanjutnya, didominasi kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak dilengkapi dengan dokumentasi ekspor-impor yang jelas. BPOM, lanjut dia, berhasil menemukan setidaknya 109 merek kosmetik dengan jumlah distribusi sebanyak 408.054 buah.

"Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen dengan rincian sebagai berikut, tanpa izin edar 94,30 persen, kesalahan kedua yaitu mengandung bahan dilarang termasuk skincare etiket biru tidak sesuai dengan ketentuan 1,99 persen. Selanjutnya kosmetik kadaluarsa 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 1,46 persen, kosmetik impor tanpa surat keterangan impor itu 0,78 persen," papar Taruna.

Baca juga: PGN Batam awasi pipa 24 jam pastikan penyaluran tanpa gangguan

Taruna menekankan penggunaan kosmetik ilegal memiliki berbagai risiko, karena tidak terjamin keamanan mutu dan berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan.

Adapun intensifikasi pengawasan ini, lanjut Taruna, dilakukan di 984 sarana yang diperiksa, yang terdiri atas sebanyak 470 sarana tidak memenuhi ketentuan atau 47,8 persen dari 984 sarana yang diperiksa.

Seluruh sarana tersebut terbagi atas distributor ritel kosmetik sebanyak 372 sarana atau 79,15 persen, klinik dan salon kecantikan 69 sarana atau 14,68 persen, pengecer/reseller kosmetik ada 14 sarana atau 2,98 persen, importir kosmetik 6 sarana atau 1,28 persen, Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik 5 sarana atau 1,6 persen, serta industri kosmetik 4 sarana atau 0,85 persen.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM ungkap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia capai Rp1,8 triliun

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE