KKP sertifikasi hak atas tanah pulau terluar di Batam

id pulau terluar,ppkt,sertifikasi hak atas tanah,kkp

KKP sertifikasi hak atas tanah pulau terluar di Batam

Ilustrasi - Pulau-pulau kecil terluar RI yang berbatasan dengan Singapura. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan segera akan melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri yang merupakan salah satu pulau terluar di daerah Batam yang berbatasan dengan wilayah Singapura.

"Pemerintah melalui KKP akan segera melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

KKP, ujar dia, sudah berkoordinasi dan membahas sinergi dan kolaborasi pengelolaan wilayah perbatasan negara dan PPKT (pulau-pulau kecil terluar) dengan berbagai instansi terkait.

Hendra mengingatkan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas.

"Banyak pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. Ini harus kita jaga untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Hendra.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan KKP berperan aktif dalam mengelola wilayah perbatasan Indonesia melalui program kegiatan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Terluar Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa di antara pulau-pulau terluar tersebut adalah Pulau Putri dan Pulau Nipah yang termasuk ke dalam 111 pulau terluar dan berada di wilayah administratif Kota Batam.

Mengenai Pulau Putri yang berbatasan dengan Singapura, Hendra mengungkapkan pasir di Pulau Putri dahulu sempat dimanfaatkan oleh Singapura. Dengan gencarnya KKP melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Terluar, untuk Pulau Putri sendiri rencananya seluas kurang lebih 1 hektare akan disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah terjadi pengerukan pasir di Pulau Putri, KKP melakukan koodinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Batam untuk dilakukan reklamasi di Pulau Putri dengan tujuan mengembalikan wujud asalnya," ujarnya.

Menurut Hendra, pasca pelaksanaan reklamasi Pulau Nipah seluas 49,97 hektare dengan proyek tahun jamak yang nilainya mencapai Rp400 miliar yang bersumber dari pendanaan mitra melalui mekanisme kerja sama operasional, pemerintah memutuskan untuk mengembangkan kawasan Pulau Nipah yang strategis sebagai kawasan pertahanan sekaligus kawasan ekonomi dengan memperhatikan aspek kedaulatan dan kesejahteraan.

Berdasarkan kesepakatan Blue Print Pengembangan Pulau Nipah, lahan reklamasi Pulau Nipah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan KKP untuk dilakukan sertifikasi agar dapat dikelola.

Selanjutnya, Kemhan dan KKP mengajukan Proposal Kerja Sama Pemanfaatan sebagian BMN di Pulau Nipah kepada Kementerian Keuangan guna pembangunan oil storage.

Sementara itu Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan rencana kegiatan sertifikasi yang akan dilaksanakan di Pulau Putri nantinya akan dikembangkan menjadi pulau terluar yang berbasis ekonomi dan pertahanan.

“Berkaitan dengan sertifikasi, sampai saat ini telah terbit 54 bidang tanah di 44 PPKT. Untuk Kota Batam di Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berantai telah terbit sertifikatnya,” lanjutnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan KKP selalu berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE