Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia dan Indonesia sebanyak 53 kilogram di halaman Gedung Lancang Kuning, Jumat.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Aris Budiman yang memimpin langsung pemusnahan itu menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Ditjen Bea Dan Cukai Batam periode Maret—April 2022 dengan tiga laporan polisi dan lima orang tersangka berinisial Zl, BA, BIR, ZA, dan EH.
Masing-masing tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing, yaitu Zl berperan sebagai penjemput sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan kapal cepat dan menuju ke Pelabuhan Sagulung, Batam.
Sementara itu, ZA, BA, dan BIR berperan sebagai pengantar sabu-sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim. Tersangka EH berperan sebagai kurir pembawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu menggunakan kapal cepat.
Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu: di perairan Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam; pintu 1 pemeriksaan x-ray terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam; dan perairan laut sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Modus operandi para tersangka ialah memasukkan sabu-sabu ke dalam dua buah tas dan disimpan di dalam kapal cepat.
Selain itu, kata Kapolda, sabu-sabu dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus untuk dibawa ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam. Namun, upaya itu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan.
"Modus selanjutnya, membawa sabu-sabu menggunakan kapal cepat dari Batam menuju Tanjung Batu," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kepri dan sejumlah kepala forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Dijelaskan pula bahwa sabu-sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Wakil Gubernur Marlin Agustina sangat mengapresiasi kinerja TNI/Polri dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah setempat.
Menurut dia, narkotika adalah musuh bangsa sehingga harus diperangi sampai ke akar-akarnya.
"Saya berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa," ucap Marlin Agustina.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar
Dengan dimusnahkannya 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ini, lanjut dia, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa penduduk Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Walaupun di tengah pandemi COVID-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini," katanya menegaskan.
Baca juga:
Polda Kepri kerahkan 1.497 personel jamin masyarakat aman dan sehat
Komentar