Karantina Kepri musnahkan komoditas ilegal pembawa hama

id kepri batam ,pemusnahan ,hama penyakit,karantina kepri

Karantina Kepri musnahkan komoditas ilegal pembawa hama

Pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan dan ikan oleh Karantina Kepri di Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/10/2025). ANTARA/HO-Karantina Kepri

Batam (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan komoditas ilegal pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di Kota Batam.

Kepala Sub-Bagian Umum Karantina Kepri M. Sahrul menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan.

"Media pembawa ini dilalulintaskan secara ilegal dan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan ke petugas karantina," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu.

Adapun jenis komoditas yang dimusnahkan yakni kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal.

Implementasi tersebut merupakan upaya perlindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan seluruh barang bukti menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar media pembawa sudah rusak, berbau, berjamur, dan muncul belatung.

Pemusnahan berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu, 10-11 Oktober 2025, kata Sahrul.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri Jemi Diporianto merinci jumlah media pembawa itu meliputi 13,80 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, dan 2,20 ton kulit ikan pari kikir.

Jemi menjelaskan bahwa media pembawa ini merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"Pemusnahan ini sesuai Pasal 47-54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix Cites II, yakni satwa tidak terancam punah. Namun dapat terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol. Selama Januari-September, Karantina Kepri melakukan 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan delapan kali pemusnahan," kata dia.

Sahrul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sekaligus meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE